SUMUT  

Ini Alasan Debitur Yudi Widodo Gugat BRI Kota Pinang Rp2 Miliar

Syahrul Ramadhan Sihotang kuasa hukum Yudi Widodo, debitur Bank BRI Kota Pinang.
Syahrul Ramadhan Sihotang kuasa hukum Yudi Widodo, debitur Bank BRI Kota Pinang.

RIENEWS.COM – Seorang debitur bank plat merah, Yudi Widodo menggugat BRI Cabang Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, senilai Rp2 miliar. Proses gugatan dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2025/PN-Rap tanggal 25 April 2025, saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Rantauprapat Klas I B. Gugatan dilayangkan Yudi lantaran aset yang menjadi jaminan dilelang tanpa pemberitahuan sejak awal.

Syahrul Ramadhan Sihotang selaku kuasa hukum Yudi Widodo, menjelaskan, para pihak tergugat yakni, BRI Cabang Kota Pinang (Tergugat I), Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran (Tergugat II), PT. Kerta Gaya Pusaka Cabang Kota Pinang (Tergugat III), Khanif selaku pemenang lelang (Tergugat IV), dan Kepala Kantor Pertanahan Labusel.

Alasan kliennya menggugat ke pengadilan, kata Syahrul, dugaan telah melanggar hukum. Surat pemberitahuan dikirim setelah 18 hari lelang dilaksanakan, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kota Pinang. Tak hanya itu, surat pemberitahuan lelang diserahkan kepada tetangga yang masih di bawah umur.

“Lelangnya Kamis 12 Desember 2024, tapi pemberitahuannya 30 Januari 2025. Hajatannya sudah lewat 18 hari baru klien kita dikasih tahu,” kata Syahrul pada Jumat, 30 Mei 2025.

Soal lelang, kata Syahrul, itu merupakan hak BRI, namun mestinya proses harus benar dilakukan.

“Bukan menabrak aturan. Meskipun pengiriman pemberitahuan mereka (BRI Kota Pinang) memakai vendor, tapi harus dipastikan kembali apakah surat pemberitahuan tesebut sudah sampai ke yang dituju, tidak lewat waktu. Yang kita herankan, kenapa BRI tidak memberitahukan kembali via chat atau seluler kalau lelang akan dilaksanakan, dan surat pemberitahuannya sudah disampaikan lewat vendor. Kalaupun tidak ke klien kami, BRI bisa memberitahu saya karena biasa berkomunikasi. Ini kenapa tidak dilakukan? Kita juga sudah somasi PT. KGP selaku vendor, tapi tidak ada jawaban apapun soal siapa penerima surat yang mereka sampaikan,” jelas Syahrul.

Syahrul menjelaskan, dalam gugatan tersebut, kliennya (Yudi Widodo) adalah debitur fasilitas kredit BRI tahun 2022 dengan jaminan empat SHM dan dua Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR).

Menurut Syahrul, di tahun 2023, usaha kliennya mengalami keterpurukan ditambah lagi kondinsi ayah penggugat mengalami sakit, hingga membuat kliennya terkendala keuangan, berujung macetnya pembayaran cicilan kredit.

Artikel lain

Update Data Jemaah Haji 2025 yang Wafat

BRI Tanjung Balai Komitmen Berikan Layanan Aman dan Cegah Tindak Kejahatan Perbankan

Keputusan Mahkamah Konstitusi: Sekolah Dasar Tidak Dipungut Biaya