RIENEWS.COM – Menindaklanjuti polemik empat pulau Aceh-Sumut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) membeberkan sejumlah fakta terkait masuknya Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung menegaskan, keempat pulau tersebut masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara sejak tahun 2022, berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
Hal ini, tegas Basarin, membuktikan bahwa masuknya keempat tersebut dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara, bukan di masa Gubernur Bobby Nasution.
Menurutnya, pembahasan tapal Aceh-Sumut termasuk Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang berada di antara Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Aceh Singkil, sudah berlangsung puluhan tahun.
“Pembahasan tapal batas Aceh-Sumut termasuk empat pulau ini sudah berlangsung puluhan tahun, kemudian melalui proses yang panjang, akhirnya pada 2022 Kemendagri menetapkan empat pulau ini masuk ke wilayah Sumut. Jadi bukan pada masa Gubernur Bobby Nasution menjabat,” tegas Basarin Yunus Tanjung, pada Kamis, 12 Juni 2025.
Menurut Basarin, verifikasi tapal batas wilayah termasuk soal polemik empat pulau Aceh-Sumut, sudah sejak lama dilakukan. Proses verifikasi dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak 2008.
Tim tersebut terdiri dari berbagai instansi dan lembaga mulai dari Kemendagri, TNI AL, Badan Informasi Geospasial, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Setelah melalui proses verifikasi yang panjang, kata Basarin, status keempat pulau tersebut diputuskan dalam Kepmendagri Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
Selanjutnya, kata Basarin, Kemendagri kembali mengeluarkan Kepmendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempat pulau tersebut masih di wilayah Sumut, sama seperti di Kepmendagri tahun 2022.
Dikatakannya, pemerintah daerah tidak punya wewenang untuk memindahkan suatu batas wilayah. Kewenangan itu ada pada pemerintah pusat. Kepmendagri memiliki dasar dan berpedoman dari lintas keilmuan terkait.
Artikel lain
Bobby Sebut Eksplorasi Sumur Minyak di Sumut Tingkatkan Investasi Migas
Polemik Aceh-Sumut Soal Empat Pulau, Bobby Ajak Mualem ke Kemendagri
Hari Ini Dimulai Pemulangan Jemaah Haji Hingga 12 Juli 2025
“Jadi pemindahan pulau ini bukan wewenang pemerintah daerah, Pemprov Sumut memedomani keputusan yang telah ditetapkan Mendagri. Proses penetapannya panjang bukan setahun dua tahun, melibatkan bermacam instansi dan lembaga bahkan lintas keilmuan seperti topografi dan semacamnya. Meski begitu kita terbuka apabila ada kajian ulang atau semacamnya,” kata Basarin.
Verifikasi Tapal Batas Tahun 2008
Mencuatnya polemik empat pulau Aceh-Sumut, direspons Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA.
Dia menegaskan, penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang telah melalui proses verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Setelah seluruh tahapan dilalui, status keempat pulau tersebut kemudian ditetapkan secara resmi melalui Kepmendagri.
“Proses verifikasi telah dilakukan sejak 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan verifikasi pulau di Provinsi Sumut dan Aceh. Tim tersebut terdiri dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)–kini Badan Informasi Geospasial (BIG), Dishidros TNI AL, pakar toponimi, serta pemerintah daerah (Pemda) terkait,” jelas Safrizal dalam siaran pers Puspen Kemendagri, pada Rabu, 11 JUni 2025.
Hasil verifikasi saat itu menunjukkan bahwa di Provinsi Sumut terdapat 213 pulau, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Hal ini terkonfirmasi oleh Gubernur Sumut masa itu, melalui Surat Nomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009.
Pada tahun 2008, dilakukan verifikasi di Provinsi Aceh, yang menunjukkan terdapat 260 pulau, namun tidak mencakup empat pulau tersebut. Hasil verifikasi kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Aceh (masa itu), melalui Surat Nomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009.
Kemudian, pada 2017 Kemendagri menetapkan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut. Hal ini ditegaskan melalui Surat Dirjen Bina Adwil Kemendagri Nomor 125/8177/BAK tertanggal 8 Desember 2017.
Safrizal menambahkan, pada tahun 2020, Kemendagri bersama Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, dan Direktorat Topografi TNI AD, menggelar rapat yang hasilnya, menyepakati bahwa status keempat pulau berada dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut.
Artikel lain
Update Data Jemaah Haji 2025 yang Wafat
Ibadah Haji Selesai, Menteri Nasaruddin Mohon Maaf Kepada Jemaah Haji 2025
Timwas Haji DPR Usul Pansus Haji 2025 Soroti Akomodasi Hingga Transportasi
“Di tahun 2020–2021, tim pusat bersidang dan memutuskan, yang kemudian dituangkan ke dalam Kepmendagri di tahun 2022, (keempat pulau) menjadi wilayah Sumatera Utara. Kepmendagri 2022 itu kemudian diulang dengan Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan isi yang sama,” imbuh Safrizal. (Rep-01)





