RIENEWS.COM – Di sela lawatan ke luar negeri, Presiden Prabowo Subianto menyelesaikan polemik empat pulau Aceh-Sumut. Polemik empat pulau Aceh-Sumut ini dipicu Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Dalam Kepmendagri tersebut, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Peralihan keempat pulau ini berdasarkan Kepmendagri itu memantik protes dari pemerintah dan masyarakat Provinsi Aceh.
Polemik empat pulau Aceh-Sumut yang berlangsung sejak pekan lalu, akhirnya diselesaikan Presiden Prabowo. Di sela waktu lawatan di Singapura, Presiden Prabowo memimpin rapat melalui konferensi daring bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dilakukan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 17 Juni.
Prabowo menekankan pentingnya menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saya kira prinsip bahwa kita satu, karena NKRI saya kira itu selalu jadi pegangan kita, tapi Alhamdulillah kalau memang dengan cepat sudah ada pemahaman bersama penyelesaian saya kira baik sekali,” tegas Prabowo.
Artikel lain
Pertemuan Prabowo-Wong Hasilkan 19 Kesepakatan Strategis Indonesia–Singapura
Gelombang PHK Masih Terjadi, Puan: Ketenagakerjaan Indonesia Tengah Rapuh
Ibadah Haji Selesai, Menteri Nasaruddin Mohon Maaf Kepada Jemaah Haji 2025