RIENEWS.COM – DPR RI menyatakan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal disahkan. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menjelaskan, pembahasan mengenai revisi UU MK telah dilakukan pada DPR periode 2019-2024.
“Itu (revisi UU MK) sudah direvisi periode anggota DPR yang lima tahun lalu,” kata Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025.
Adies menjelaskan, saat revisi UU MK oleh anggota DPR periode 2019-2024, dirinya merupakan ketua panitia kerja, dan proses pembahasan revisi UU MK saat itu memang tinggal tunggu rapat paripurna tingkat II.
“Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan. Kalau ada kan di rapat pimpinan kemudian di badan musyawarahkan, tapi belum ada,” ujarnya.
Wacana revisi UU MK menggelinding di tengah protes dari sejumlah legislator atas putusan mahkamah soal pemisahan pemilu nasional dan daerah.
“(Apa mungkin akan dihidupkan revisi Undang-Undang MK?) Mungkin saja untuk membahas kewenangan,” ujar anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, pada Jumat, 4 Juli 2025.
Khozin menilai Mahkamah Konstitusi kerap melampaui batas dalam memutuskan suatu perkara. Dalam konstitusi, pembentuk undang-undang adalah DPR dan pemerintah. Sedangkan, Mahkamah Konstitusi, kata Khozin, adalah penjaga konstitusi. Dia menilai Mahkamah semestinya tidak masuk terlalu jauh ke ruang legislator.
Artikel lain
DPR “Balas“ Putusan MK, Wacanakan Pemilu Eksekutif dan Legislatif Terpisah
60 Tahun Telkom: Tumbuh Bersama untuk Masa Depan Digital Indonesia
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pasal PSN dalam UU Cipta Kerja
“Kalau MK dinilai punya kewenangan untuk memproduksi suatu undang-undang, ya dilegitimasikan saja sekalian. Kira-kira begitu,” kata Khozin.
Selain Khozin, sejumlah legislator mengkritik putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Dalam Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional terpisah dengan tingkat daerah.
Pemilu nasional mencakup pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah. Adapun perkara 135 ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem.
Artikel lain
Komisi II Ungkap Kendala Penyaluran Lahan Eks HGU PTPN Kepada Masyarakat
Kejagung Sita Rp1,3 Triliun Dalam Perkara CPO Perusahaan MMG dan PHG
DPR Soroti Kenaikan Harga Beras di Tengah Stok Melimpah
Dengan putusan itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029. MK memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional. (Rep-02)
Sumber: DPR RI






![Penampakan letusan Gunung Anak Krakatau, di Selat Sunda, Provinsi Lampung, pada Kamis 21 Juni 2018. [Foto BNPB | Rienews.com]](https://www.rienews.com/wp-content/uploads/2018/06/Letusan-Gunung-Anak-Krakatau.jpg)