RIENEWS.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara, kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembuatan 170 website desa di 15 kecamatan, senilai Rp1,3 miliar.
Kasi Pidsus Renhard Harve Sembiring didampingi Kasi Intel Dona Martinus Sebayang, mengatakan, dalam pengusutan dugaan korupsi pengelolaan, pembuatan jaringan, instalasi komunikasi, dan informatika 170 website desa di 15 kecamatan, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2023, ditetapkan tersangka baru, yakni TA (27 tahun).
Menurut Renhard, TA dijemput paksa untuk menjalani pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“TA, dalam perkara ini selaku penerima subkontrak untuk pembuat website dan profil desa. Tim penyidik Kejari Karo memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan TA sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Renhard di Kejari Karo, Rabu, 13 Agustus 2025.
Dijelaskannya, TA berperan sebagai penerima subkontrak seluruh pekerjaan pembuatan website desa dari saudara JG (pemilik CV Agro Techno Farm), dan tersangka JP (pemilik CV Arih Ersada).
Renhard menegaskan, subkontrak yang dilakukan tersangka TA tidak sesuai dengan rincian anggaran biaya sebagaimana dalam pertanggung jawaban administrasi yang dibuat pada setiap masing-masing desa, dan bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada, serta pencairan dari kegiatan tersebut diterima seluruhnya oleh tersangka TA.