Kejari Karo Tetapkan Tersangka Baru Korupsi 170 Website Desa Rp1,3 Miliar

Penyidik Tim Pidsus Kejari Karo saat memeriksa tersangka baru, TA, dalam kasus dugaan korupsi pembuatan 170 website desa senilai Rp1,3 miliar di Kabupaten Karo. Foto Rienews.com.
Penyidik Tim Pidsus Kejari Karo saat memeriksa tersangka baru, TA, dalam kasus dugaan korupsi pembuatan 170 website desa senilai Rp1,3 miliar di Kabupaten Karo. Foto Rienews.com.

RIENEWS.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara, kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembuatan 170 website desa di 15 kecamatan, senilai Rp1,3 miliar.

Kasi Pidsus Renhard Harve Sembiring didampingi Kasi Intel Dona Martinus Sebayang, mengatakan, dalam pengusutan dugaan korupsi pengelolaan, pembuatan jaringan, instalasi komunikasi, dan informatika 170 website desa  di 15 kecamatan, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2023, ditetapkan  tersangka baru, yakni TA (27 tahun).

Menurut Renhard, TA dijemput paksa untuk menjalani pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“TA, dalam perkara ini selaku penerima subkontrak untuk pembuat website dan profil desa. Tim penyidik Kejari Karo memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan TA sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Renhard di Kejari Karo, Rabu, 13 Agustus 2025.

Dijelaskannya, TA berperan sebagai penerima subkontrak seluruh pekerjaan pembuatan website desa dari saudara JG (pemilik CV Agro Techno Farm), dan tersangka JP (pemilik CV Arih Ersada).

Renhard menegaskan, subkontrak yang dilakukan tersangka TA tidak sesuai dengan rincian anggaran biaya sebagaimana dalam pertanggung jawaban administrasi yang dibuat pada setiap masing-masing desa, dan bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada, serta pencairan dari kegiatan tersebut diterima seluruhnya oleh tersangka TA.

“Terhadap tersangka TA dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tanjung Gusta berdasarkan surat Perintah Penahanan (T2) No: Print-05/L.2.19/Fd.2/08/2025 tanggal 18 Agustus 2025,” tegasnya.

Sebelumnya, tim tangkap buron Kejaksaan Negeri Karo berhasil membekuk JP (52 tahun) di Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, pada Rabu, 30 Juli 2025.

JP sebagai pemilik CV Arih Ersada Persada telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana pengelolaan, pembuatan jaringan, instalasi komunikasi, dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2023.

Tersangka diduga memanipulasi dan mark up dari jumlah peralatan yang disewa dalam pengerjaan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati di awal oleh penyedia jasa dengan desa.

Berdasarkan laporan hasil audit, Kejari Karo menemukan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp1,3 miliar.

Renhard menegaskan dalam penyidkan kasus dugaan korupsi ini, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru. (Rep-01)