Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemenaker, Immanuel Ebenezer Terima Rp3 Miliar

KPK tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai tersangka dalam OTT pemerasan sertifikasi K3 di Kemenaker bersama sepuluh tersangka lainnya.
KPK tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai tersangka dalam OTT pemerasan sertifikasi K3 di Kemenaker bersama sepuluh tersangka lainnya.

RIENEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) menerima Rp3 miliar dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diungkap dalam operasi tangkap tangan KPK sejak Rabu, 20 Agustus sampai Kamis, 21 Agustus 2025.

Hasil OTT itu, KPK menetapkan 11 tersangka terdiri dari sembilan tersangka dari Kemenaker dan dua tersangka dari perusahaan jasa K3 atau (PJK3). Yakni, IEG Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024-2029, FRZ Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025-sekarang), HS Direktur Bina Kelembagaan (2021-Febuari 2025), IBM Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022-2025), DAH atau GAH Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022-sekarang), SB Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 (2020-2025), AK Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020-sekarang), SKP Sub Koordinator, dan SUP Koordinator. Sementara dua tersangka lainnya, TEM dan MM dari pihak swasta PT CAM Indonesia (perusahaan jasa/PJK3).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, dari operasi tangkap tangan ini terungkap bahwa tarif sertifikasi K3 resmi sebesar Rp275.000, tapi faktanya di lapangan, pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta karena adanya tindak pemerasan dengan modus, memperlambat, mempersulit atau tidak memproses permohonan K3 bagi yang tidak membayar lebih.

“Biaya sertifikasi K3 ini dua kali lipat dari upah pekerja atau buruh tersebut,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers OTT KPK kasus pemerasan K3 di Kemenaker di Gedung KPK, Jumat, 22 Agustus 2025.

Praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 ini, diperkirakn berlangsung sejak 2019. KPK menyebutkan, uang dari aksi pemerasan dan pungutan ini mencapai Rp81 miliar, mengalir ke beberapa pihak.

Setyo menjelaskan, dari pemeriksaan tersangka IBM diketahui praktik pemeriasan sejak 2019-2024, ia menerima aliran uang Rp69 miliar melalui perantara. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga, seperti belanja, liburan, DP rumah.

“Tersangka IBM setoran tunai kepada DAH, HS dan beberapa pihak lainnya serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti pembelian beberapa kendaraan roda empat serta penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi pada PJK3,” jelas Setyo.

Tersangka GAH menerima sejumlah aliran sebesar Rp3 miliar kurun waktu 2020-2025, yang berasal dari sejumlah transaksi di antaranya setoran tunai mencapai Rp2,73 miliar. Transfer dari IBM sebesar Rp317, dan dua perusahaan PJK3 Rp31,6 juta. Tersangka SB diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar kurun waktu 2020-2025, diterima dari sekitar 80 perusahaan PJK3.

Tersangka AK diduga menerima aliran dana Rp5,5 miliar kurun waktu 2021-2024 dari pihak perantara.

“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Kemudian FAH dan HR Rp50juta/minggu, HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta CFH satu unit mobil,” ungkap Ketua KPK.

Setyo menegaskan, KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan 11 orang tersangka yang dijerat dengan pasal pemerasan, yakni Pasal 12 E dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Sementara barang bukti yang disita KPK, 12 unit mobil dari tersangka IBM, masing-masing 1 unit mobil dari tersangka SB, HS dan DAH. Kemudian 6 unit sepeda motor dari tersangka IBM, dan satu unit sepeda motor dari tersangka IEG. Serta sejumlah uang tunai sekitar Rp170 juta dan ada 2.201 dolar.

Kesebelas tersangka kini dijebloskan dalam rumah tahanan KPK untuk untuk 20 hari pertama sejak 22 Agustus sampai 10 September 2025. (Rep-02)