PBB Peringatkan Indonesia Dalam Penanganan Massa Demonstrasi

Juru bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB Ravina Shamdasani.
Juru bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB Ravina Shamdasani

RIENEWS.COM – Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB) menyoroti tindakan represif dan brutal aparat penegak hukum dalam pengamanan aksi massa demonstrasi di Indonesia sejak 25 Agustus 2025. YLBHI menyebutkan, sepuluh orang meninggal dunia dalam aksi demonstrasi, dan seribu lebih pendemo ditangkap.

Aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai wilayah yang memprotes kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI, mendapat perhatian serius dari Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights/OHCHR).

Juru bicara Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, Ravina Shamdasani menegaskan, PBB memantau dengan saksama serangkaian kekerasan di Indonesia dalam konteks protes nasional atas tunjangan parlemen, langkah-langkah penghematan, dan dugaan penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau tidak proporsional oleh aparat keamanan.

“Kami menekankan pentingnya dialog untuk mengatasi kekhawatiran publik. Pihak berwenang harus menjunjung tinggi hak berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga ketertiban, sesuai dengan norma dan standar internasional, terkait dengan pengamanan pertemuan publik. Semua aparat keamanan, termasuk militer, ketika dikerahkan dalam kapasitas penegakan hukum, harus mematuhi prinsip-prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api oleh aparat penegak hukum,” kata Ravina dalam siaran pers yang rilis melalui akun resmi media sosial Kantor HAM PBB, Selasa, 2 September 2025.

Menyoal korban represif aparat penegak hukum, PBB menyerukan dilakukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan.

PBB juga menyinggung soal izin kebebasan pers dalam menyajikan informasi, berita terkait demonstrasi.

“Penting juga bahwa media diizinkan untuk melaporkan peristiwa secara bebas dan independen,” kata Ravina.

LBH-YLBHI menyerukan dihentikan tindakan brutalitas, kekejaman dan tindakan-tindakan tidak manusiawi dalam menangani massa demonstrasi

“Hingga hari ini, LBH-YLBHI mencatat setidaknya 3.337 orang ditangkap, 1.042 mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit, serta 10 orang meninggal,” keterangan dalam siaran pers LBH-YLBHI, pada Selasa, 2 September 2025.

YLBHI menyebutkan, dari data yang dikumpulkan dari berbagai sumber termasuk LBH-LBH di daerah, setidaknya 3.337 massa aksi telah ditangkap sepanjang tanggal 25-31 Agustus 2025 di 20 kota, yaitu Jakarta, Depok, Semarang, Cengkareng, Kab. Bogor, Yogyakarta, Magelang, Bali, Bandung, Pontianak, Medan, Sorong, Malang, Samarinda, Jambi, Surabaya, dan Malang.

Di Surabaya, Jakarta, dan Bandung aparat kepolisian menangkap tidak hanya massa aksi namun juga secara acak menangkap dan melakukan tindak kekerasan terhadap orang-orang yang sedang menjalani aktivitas di sekitar lokasi aksi.

YLBHI menilai Pemerintah Prabowo sedang menyebarkan ketakutan terhadap warga negaranya sendiri. Penggunaan kekerasan, tuduhan kriminal (makar, terorisme) terhadap warga, penangkapan, penyerbuan, dan penembakan gas air mata yang terjadi di dalam kampus, dan pengerahan tentara dalam patroli sudah menunjukkan bahwa aparat gabungan tidak lagi bergerak untuk mengamankan jalannya aksi, namun sudah mengarah pada represi sistematis dan bentuk teror terhadap rakyat.

YLBHI mengingatkan pemerintah untuk instrospeksi diri dan tidak abai terhadap berbagai tuntutan rakyat yang disuarakan melalui aksi massa.

Pasca Presiden Prabowo memerintahkan TNI-Polri melakukan tindakan tegas terhadap massa aksi pada 31 Agustus 2025, menurut YLBHI, skala represi mengalami peningkatan yang signifikan. Pernyataan Presiden Prabowo ditindaklanjuti  Kapolri Listyo Sigit dengan perintah tembak massa aksi yang masuk ke kantor polisi.

YLBHI menilai, pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, memerintahkan TNI-Polri untuk bekerja sama menjaga keamanan, menunjukkan keputusan keterlibatan tentara secara aktif dalam keamanan dalam negeri.

“Represi kepada masyarakat juga dilakukan dengan pembatasan akses informasi. Ini dilakukan dengan cipta kondisi melarang media massa meliput aksi, dan juga matinya konten live TikTok pasca perusahaan tersebut dipanggil oleh Komdigi. Dampaknya, akses informasi dan hak ekonomi masyarakat terganggu,“ ungkap YLBHI.

Ditegaskan, ini telah melanggar Pasal 28G UUD 1945 yang secara spesifik menyatakan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. YLBHI juga mengingatkan Presiden Prabowo, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan juga Panglima TNI Agus Subiyanto untuk tunduk pada Undang-Undang Dasar 1945 yang memandatkan TNI untuk bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara serta juga amanat Reformasi 1998 yang memandatkan militer untuk tidak ikut campur urusan sipil. (Rep-02)

Sumber: OHCHR