Presiden Prabowo Disadap, Mantan Kapolri Listyo Jadi Tersangka

Presiden Prabowo Subianto pada Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Foto Muchlis Jr/BPMI Setpres.
Presiden Prabowo Subianto pada Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Foto Muchlis Jr/BPMI Setpres.

RIENEWS.COM – Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa Presiden telah mengetahui penangkapan dan penetapan tersangka terhadap LSP dan ASN dan EHS.

Hal itu disampaikan Menko Kumham Imipas Yusril dalam konferensi pers penangkapan terhadap LSP oleh Mabes Polri pada Selasa malam, 3 November 2026.

Yusril mengungkapkan, bahwa penyadapan terhadap Presiden Prabowo sudah dilakukan sejak 2025. Penyadapan tidak hanya dilakukan terhadap Presiden Prabowo, juga dilakukan terhadap sejumlah pembantu presiden, para menteri, ketua partai politik dan tokoh masyarakat.

Konferensi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dilakukan setelah Kabareskrim Mabes Polri Komjen Asep Safrudin menggelar konferensi pers penangkapan dan penetapan tersangka LSP, ASN dan EHS di Mabes Polri, Selasa malam.