
Penangkapan terhadap Dedi Hendri Siahaan, 41 tahun, warga Desa Lawe Tua, Kecamatan Lawe Sigalagala, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, dilakukan Kanit Reskrim Aiptu Basmi Ginting bersama Kanit Intelkam Aiptu Adnan Tamba.
KLIK: Inilah Penampakan Bayi Laki-Laki Dalam Tas
Dedi ditangkap dari kawasan Jalan Lintas Laubalang-Kutacane, Desa Lau Solu, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis sore, 22 Maret 2018.
Kanit Reskrim Polsek Mardinding Aiptu Basmi Ginting menyebutkan hasil penggeledahan dari tersangka Dedi, ditemukan barang bukti sabu.
“Adapaun barang bukti yang disita dari tersangka satu plastik kecil bening, diduga sabu dengan berat 0,45 gram, berikut HP,” kata Aiptu Basmi Ginting, Jumat 23 Maret 2018. (Bay)






