RIENEWS.COM – Tetap komit guna memberantas penyakit masyarakat berupa narkoba, seperti digalakan Presiden Joko Widodo guna melawan peredaran narkoba “Indonesia Darurat Narkoba” telah dibuktikan personil Dandim 0209/LB dengan mengamankan dua pengecer sabu berikut barang bukti pada Selasa, 28 Maret 2017.
Kedua tersangka, Paif Puspito Alias Pito (28), dan Muhammad Yusuf Riski Nasution, (19) keduanya warga Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti shabu seberat 1,16 gram, satu bong, dua bungkus rokok, dua unit HP, uang tunai Rp. 302.000, dua mancis, satu dompet warna hitam, dua unit sepeda motor jenis Honda Vario BK 3746 YBD, dan Kawasaki KLD warna hitam tanpa Plat, dua plastik klip putih ukuran sedang, empat plastik putih ukuran kecil, satu kaca, dan dua pipet.