RIENEWS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar konferensi pers, Selasa 21 Agustus 2018, di Pelabuhan Bea Dan Cukai Belawan, terkait pengungkapan 105 Kg shabu dan ribuan pil ekstasi yang melibatkan seorang anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol. Arman Depari mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkotika tersebut adalah hasil kerjasama BNN bersama dengan Bea Cukai dan TNI AL dan Agensi Penguatkuasaan Maritim (APMM Malaysia).
Dikatakan Irjen Pol. Arman Depari penangkapan dan penyitaan barang bukti 105 Kg shabu dan ribuan pil ekstasi, dilakukan sejak 4 Agustus hingga 19 Agustus 2018.
Baca Berita: Gempa Lombok, Wapres: Perbaikan Rumah Mulai Dilakukan
Berita Populer: Ini 4 Tersangka Korupsi Tugu Menjuah Juah Berastagi Rp650 Juta
“Penangkapan awal pada 4 Agustus 2018, menangkap 4 orang tersangka, dilakukan pengembangan pada 19 Agustus 2018, dengan 7 orang,” kata Arman Depari.
Para tersangka yang ditangkap pada Sabtu 4 Agustus 2018, tersangka inisial JM alias ABI (52 tahun), S alias SIS (39 tahun), RS alias Riki (25 tahun), dan DP alias Kapten Kapal (44 tahun). Dengan barang bukti sebanyak 31 Kg shabu dari Malaysia.
Hasil pengembangan Minggu 19 Agustus 2018, BNN kembali melakukan operasi penangkapan terhadap 7 orang tersangka, di antaranya anggota DPRD Langkat dari partai Nasdem.
Para tersangka yang ditangkap, empat orang ABK kapal motor RENI, berinisial IA, AR, A, dan JS. Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan terhadap I bin H alias Hongkong (anggota DPRD Langkat) sebagai pemilik barang, I alias Rampok, dan RN alias Naldi sebagai pemilik Kapal.
Barang bukti yang disita 73 kg shabu, dan 30 ribu pil ekstasi.
Ditegaskan Irjen Pol. Arman Depari para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1)112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Red)






