Ungkap Peredaran Shabu, Kades Kubu Simbelang Terima Ancaman

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Arman Depari (pegang mix) menggelar konferensi pers pengungkapan shabu 105 Kg dan 30 ribu pil ekstasi, melibatkan seorang anggota DPRD Langkat, Selasa 21 Agustus 2018. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Tekad Rahmat Ginting, Kepala Desa Kubu Simbelang, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, memberantas narkoba di wilayah desanya, berujung ancaman.

Setelah membantu Kepolisian Sektor Tigapanah mengamankan tersangka pemilik shabu, Ricky Sitepu (32 tahun), pada Kamis 30 Agustus 2018, Rahmat mengaku mendapatkan ancaman.

Ancaman itu disampaikan Rahmat kepada wartawan, Senin 3 September 2018, di Kantor Camat Tigapanah. Didampingi rekannya, M.Ginting, Rahmat menuturkan, ancaman itu datang dari seorang warganya.

Kepala Desa Kubu Simbelang itu mengakui, ancaman diterimanya setelah mengamankan tersangka pemilik shabu, Ricky Sitepu dan menyerahkannya kepada Polsek Tigapanah.

Berita Terkait: Melintas di Poskamling, Pemuda Ini Diketahui Simpan Shabu

Baca Berita: Beli Nasi Bawa Golok, Remaja Ini Diamankan Polisi

Rahmat menegaskan selaku Kepala Desa Kubu Simbelang menginginkan desanya terbebas dari peredaran narkoba.

“Kepada warga dan pihak Kepolisian agar dapat mendukung atas apa yang saya lakukan bersama perangkat desa demi kebaikan Desa Kubu Simbelang, bebas dari peredaran narkoba,” tegas Rahmat.

Rahmat mengakui mengamankan tersangka Ricky Sitepu, bukan warga desanya, karena mencurigai gerak-gerik pemuda tersebut. Dibantu perangkat desa dan warga, Rahmat mencegat Ricky saat melitas di Poskamling Desa Kubu Simbelang.

“Ternyata benar dugaan kami. Kami berhasil menemukan shabu-shabu disimpan tersangka di bagian tubuhnya. Tersangka mengaku, kalau shabu tersebut dibelinya dari warga kami yang sudah kami ketahui namanya, dan selanjutnya kami menyerahkannya ke Polsek Tigapanah,” ujar Rahmat.

Atas ancaman yang diterimanya, Kepala Desa Kubu Simbelang berharap Kepolisian segera turun tangan untuk melindungi warganya. (Rep-01)