RIENEWS.COM – Ahli waris PT. Moeis, Zulkarnaen Nasution mengaku dipaksa untuk tidak mengakui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), oleh pihak yang menguasai aset dam perusahaan peninggalan ayahnya.
Putusan kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2011, memenangkan ahli waris, Zulkarnaen dkk, dalam sengketa pengelolaan dan aset PT. Moeis yang bergerak di bidang perkebunan.
Namun sampai sekarang, Zulkarnaen tidak dapat menguasai perusahaan dan aset PT Moeis. Perusahaan tersebut didirikan ayahnya, almarhum Abdul Moeis Nasution pada tahun 1958.
Selain tidak dapat menguasai kembali perusahaan dan aset PT. Moeis, Zulkarnaen mengaku kini mendapatkan intimidasi dan tindakan kriminalisasi hukum.
Berita Terkait: Zulkarnaen: Tolonglah Kami Pak Presiden, Tegakkan Hukum
Bahkan adiknya, Abdul Munir Nasution, meninggal dengan status tahanan. Munir ditangkap dengan tuduhan mencuri sawit di lahan warisan orang tuanya, yang telah dimenangkan dalam persidangan.
Zulkarnaen mengungkapkan, belakangan datang tekanan kepada mereka agar menyatakan penyerahan aset dan tidak mengakui putusan kasasi Mahkamah Agung.
“Kami (ahli waris) dipaksa menyerahkan semua aset PT. Moeis pada mereka (Yu) dengan imbalan uang, Rp 1 miliar. Kami juga disuruh menyatakan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, tidak sah dan batal demi hukum,” kata Zulkarnaen, Jumat 14 September 2018.
Kasus ini bermula dari gugatan yang dilakukan ahli waris Abdul Moeis Nasution, Dahlina Nasution–Zulkarnain Nasution-Abdul Munir Nasution dengan tergugat Muchrid Nasution dkk.
Pihak Zulkarnaen akhirnya memenangkan perkara tersebut hingga tingkat kasasi.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasi No. 1262 K/Pdt/2011, tanggal 29 November 2011, menolak permohonan kasasi H. Muchrid Nasution cs sebagai tergugat/pembanding I, dan turut tergugat I/pembanding II, melawan Dahlina Nasution–Zulkarnain Nasution dan kawan–kawan.
Dalam putusan itu diperintahkan agar H. Muchrid Nasution memberi ganti-rugi dan pembayaran keuntungan lahan kebun sebesar Rp17 miliar kepada Dahlina–Zulkarnain Nasution dan kawan–kawan, selama Muchrid Nasution menguasai lahan Perkebunan PT. Moeis Siparepare, yang berada di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Ada pun aset PT. Moeis berupa perkebunan seluas 1.073 haktare di Pare–pare, tiga unit pintu rumah toko di Jalan Palang Merah No. 100 – 104 Medan, tanah seluas 1. 834 meter persegi di Jalan K.L. Yos Sudarso, Medan, 250 unit perumahan di Muka Kuning, Batam, Gedung Sopo Godang PT. Moesi di Jalan Raden Saleh Raya No. 17 Jakarta.
Juga perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektare di Provinsi Bengkulu, tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 1.000 meter persegi di Street Panglima Sekyen, Syah Alam Selangor, Malaysia, serta tanah dan rumah di Perumahan Pondok Gede Blok B2.
Zulkarnaen sebelumnya menegaskan, PT. Moeis merupakan perusahaan yang didirikan ayahnya, (alm) Abdul Moeis Nasution dan telah akta notariskan oleh Notaris Kas Muliyanto Ongko alias Ongko Kiem Lian, yang telah di SK-kan Menteri Kehakiman dengan No: 96/1958, termaktub di dalam Tambahan Lembaran Negara RI No: 74 tertanggal 16 September 1959 didaftarkan dan disahkan Menteri Kehakiman dengan No: YA,5/49/25.
Zulkarnaen berharap Presiden Joko Widodo, Kapolri, dan Jaksa Agung turun tangan dan menindak mafia hukum.
“Hukum dan kebenaran harus ditegakkan, kami akan terus berjuang mendapatkan keadilan. Sampai kapan ketidakadilan dibiarkan di negeri ini, harus berapa banyak lagi warga yang harus jadi korban para mafia tanah dan hukum itu,” ujar Zulkarnaen. (Red)






