RIENEWS.COM – Kejaksaan Negeri Karo menjadwalkan akan memeriksa empat tersangka korupsi pembangunan Tugu Menjuah-Juah Berastagi (TMJB), dua di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karo pada Jumat 21 September 2018.
Keterlibatan dua ASN ini bakal menambah daftar panjang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Provinsi Sumatera Utara yang terjerumus dalam kasus korupsi. Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negeri Pusat merilis Provinsi Sumatera Utara menempati rating pertama dalam jumlah PNS/ASN koruptor, dengan jumlah 298 PNS.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo Dapot Manurung mengungkapkan, proses penyidikan kasus korupsi pembangunan TMJB memasuki tahapan pemeriksaan tersangka.
Berita Sebelumnya: Ini 4 Tersangka Korupsi Tugu Menjuah Juah Berastagi Rp650 Juta
Baca Berita: DPRD Karo Dukung Polisi Berantas Perjudian
Dalam kasus ini, Kejari Karo menetapkan empat orang tersangka, dua di antaranya berstatus PNS, yakni Chandra Tarigan (Kadis Perkim), Radius Tarigan (PPK di Dinas Perkim). Dua tersangka lainnya dari swasta, RHS selaku direktur perusahaan (rekanan), dan Ir. EPS selaku pelaksana kegiatan.
“Panggilan pertama sudah kita berikan langsung pada para tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan pada hari Jumat ini. Mudah-mudahan bisa terlaksana,” kata Kasi Pidsus Kejari Karo, Dapot Manurung, Rabu 19 September 2018.
Dapot menyatakan belum dapat memastikan penahanan keempat tersangka . “Soal penahanan, kita lihat dulu nanti alasan subjektif dan objektifnya, ya. Baru kita sampaikan ke Kajari. Kalau Kajari memerintahkan tahan, ya kita eksekusi,” ujar Dapot Manurung.
Mengenai keterlibatan dua oknum PNS Pemkab Karo, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Karo Mulianta Tarigan menyatakan belum bisa menindak atau pun menjatuhkan sanksi kepada Chandra Tarigan dan Radius Tarigan, dengan alasan masih berstatus tersangka.
“Jika kasusnya sudah incrah, akan dipecat secara tidak hormat,” tegas Mulianta.
Kejaksaan Negeri Karo menetapkan keempat tersangka dalam pengusutan kasus korupsi pembangunan Tugu Menjuah-Juah Berastagi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 650 juta. (Rep-01)






