SUMUT  

KPU Karo Belum Terima Laporan Dana Kampanye Capres

Ilustrasi

RIENEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo menyatakan hingga batas waktu penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) pada Minggu 23 September 2018, belum ada satu pun tim kampanye maupun partai pengusung dari kedua pasangan calon Presiden/calon Wakil Presiden yang menyerahkan.

Komisioner KPU Karo Jeyasa Pulungan mengatakan hingga Minggu sore kemarin, KPU Karo belum menerima LADK dan RKDK dari kedua pasangan Capres/Cawapres.

“Kami sudah menunggu hingga Minggu (23 September 2018) sore. Namun belum ada juga pihak partai pengusung yang datang,” kata Jeyasa Pulungan, Senin 24 September 2018.

Baca Berita: Korban Sinabung Kembali Gelar Unjukrasa Tuntut Pencairan Dana Bantuan

Dia menduga belum adanya penyerahan LADK dan RKDK dari masing-masing partai pengusung dan tim kampanye Capres/Cawapres nomor urut 01  Joko Widodo/KH. Maruf Amin dan pasangan Capres/Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, dikarenakan belum terbentuknya tim sukses dari  masing – masing Capres/Cawapres di Kabupaten Karo.

“Bisa saja memang tim suksesnya belum terbentuk. Tapi pastinya saya tidak tahu ya,” imbuhnya.

Dana Kampanye Parpol Rp 1 Juta

Pelaporan LADK dan RKDK dari 16 partai politik pada Pemilu 2019, disebutkan Jeyasa Pulungan sudah diterima.

“16 partai politik peserta sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) mereka ke KPU Karo.  Penyerahan prosesnya sudah selesai,” ungkap Komisioner KPU Karo Jesaya.

Dikatakannya, dari laporan itu rata-rata partai hanya memiliki saldo awal di bawah satu juta rupiah. Meski demikian, sudah ada satu partai yang menerima sumbangan dana ke rekeningnya. Jesaya enggan menyebut jumlah sumbangan tersebut.

“Soal jumlahnya nggak etis saya sebutkan, hanya saja baru PAN yang sudah ada menerima dana sumbangan. Partai lainnya rata-rata hanya memiliki saldo awal di bawah satu jutaan. Bahkan ada partai yang rekeningnya masih nihil,” kata Jesaya.

KPU Karo akan memverifikasi laporan dana kampanye dari partai politik itu.

Jesaya menegaskan, sumbangan dana kampanye untuk Pileg dan Pilpres telah diatur. Sumbangan perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, batas sumbangan dana kampanye dari badan usaha dan kelompok untuk peserta Pileg dan Pilpres maksimal  Rp 25 miliar.

Jesaya  mengingatkan semua peserta Pemilu untuk mencatat dan melaporkan semua sumber dana mereka. Sebab, dana yang mereka kelola untuk kampanye itu, mesti dipertanggungjawabkan ke KPU.

“Semua hal yang dilakukan itu dilaporkan. Penerimaan pengeluaran jenis kegiatan segala macam, sumbangan harus bisa diidentifikasi. Kalau enggak jelas, ya enggak usah dicatat. Tapi kalau memang sumbangan dana kampanye, masukkan. Kalau dicatat sebagai bukan dana kampanye tapi digunakan sebagai kampanye enggak boleh,” pungkasnya. (Rep-02)