RIENEWS.COM – Personel Reskrim Polsek Berastagi meringkus dua pria pemilik daun ganja siap edar. Kedua tersangka ditangkap di lokasi terpisah dalam operasi penangkapan yang dilakukan Polsek Berastagi, Senin malam, 1 Oktober 2018, pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Berastagi melalui Kanit Reskrim Polsek Berastagi Iptu J.Munthe, Selasa 2 Oktober 2018, membenarkan penangkapan dua tersangka atas kepemilikan daun ganja.
Dijelaskan Iptu J. Munthe, penangkapan merupakan hasil tindaklanjut personel Reskrim Polsek Berastagi, setelah mendapatkan informasi masyarakat.
Baca Berita: Patek Bikin Resah Petani Cabai dan Tomat di Karo
Atas informasi itu, polisi berhasil menangkap tersangka Dewo Saputra, 33 tahun, penduduk Jalan Pangkalan Sena, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau, di depan kawasan Green Garden Hotel, Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Operasi penangkapan kembali dilakukan polisi, atas petunjuk Dewo, polisi menangkap Iin Junaidi di rumah Dewo. Polisi kembali menemukan barang bukti ganja dari lokasi penangkapan Iin.
Total barang bukti ganja yang disita polisi dari penangkapan kedua tersangka, 48,78 gram. Atas perbuatannya kedua tersangka digelandang ke Polsek Berastagi untuk mempertanggungjawabkan secara hukum. (Rep-01)






