Kencan Bertarif Rp100 Ribu Dengan ABG, Dua Lelaki Ini Ditahan

Dua pria janji berkencan dengan DA, kini ditahan di Polsekta Berastagi dalam kasus shabu. [Foto Rienews]

RIENEWS.COM – Rencana Sibuk Sitepu, 46 tahun, dan Rabun Sebayang. 37 tahun, untuk berkencan dengan DA, masih berstatus pelajar SMA, berakhir di balik jeruji besi tahanan Polsekta Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Peristiwa ini bermula dari perkenalan DA dengan kedua pria asal Desa Tiga Pancur melalui grup Whatsapps. Perkenalan itu berlanjut dengan janji berkencan. DA menyanggupi ajakan kencan itu dengan syarat ada uang ‘jajan’ Rp100 ribu.

Sibuk dan Rabun menyetujui permintaan DA. Lantas, ketiganya bertemu di kawasan Pasar Buah Berastagi, Minggu 7 Oktober 2018, pukul 14.00 WIB. Begitu bertemu, DA meminta uang yang dijanjikan kedua pria itu. Setelah menerima uang, DA berniat meninggalkan kedua pria itu.

Baca Berita: Ini Harapan Bupati Karo Pada Gelaran MTQ Nasional XXVII

Tak terima diperlakukan seperti itu, kedua pria meneriaki DA maling. Spontan teriakan itu mendapatkan perhatian warga dan berhasil mengamankan DA. Oleh warga beserta Sibuk dan Rabun membawa DA ke Polsekta Berastagi.

Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu J. Munthe kepada wartawan, Senin 8 Oktober 2018, mengakui adanya peristiwa itu.

Dikataka Iptu J. Munthe, DA telah dipulangkan kepada orang tuanya. Sementara Sibuk dan Rabun kini ditahan dalam kasus kepemilikan narkoba, jenis shabu.

Dijelaskan Iptu J. Munthe, saat diperiksa DA  menginformasikan kepada polisi bawa Sibuk dan Rabun memiliki shabu-shabu. Hal ini ditindaklanjuti polisi dan menggeledah Sibuk dan Rabun.

Hasilnya, polisi menemukan perangkat isap shabu dalam bungkus rokok milik Sibuk Sitepu. Temuan ini langsung didalami polisi dengan melakukan penggeledahan ke rumah Sibuk Sitepu di Desa Tiga Pancur.

Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu J. Munthe mengungkapkan dari penggeledahan di rumah Sibuk Sitepu ditemukan barang bukti 1 paket shabu denga berat 0.41 gram, berikut alat isap shabu seperti 1 botol plastik, kaca, mancis, dan dua pipet.

“Kedua tersangka mengakui kalau shabu-shabu tersebut adalah milik mereka berdua yang dibeli, dan akan dipakai mereka berdua. Kini kedua tersangka harus mendekam di penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Iptu J. Munthe.

Sedangkan DA, kata Iptu J. Munthe telah dikembalikan kepada orang tuanya, pada Minggu malam. “Malam itu dijemput orang tuanya bersama Kepala Desa Tiga Pancur. Guna membawa DA  pulang ke rumah dan mendapat arahan dari orang tuanya,” imbuh Iptu J. Munthe. (Rep-01)