RIENEWS.COM – Polsek Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, meringkus komplotan maling lembu (sapi) milik Pulung Sembiring, warga Karo. Pencurian hewan ternak itu dilaporkan Pulung ke Polsek Simpang Empat, pada Kamis 4 Oktober 2018.
Dalam mengusut kasus pencurian hewan ternak itu, Polsek Simpang Empat bekerjasama dengan Polsek Sicanggang, Kabupaten Langkat, menangkap tiga tersangka, dan seorang tersangka berinisial Bu hingga kini masih buron.
Kapolsek Simpang Empat AKP Nazrides Syarif didampingi Kanit Reskeim Ipda Solo Bangun dalam keterangan persnya, menyatakan penyelidikan dilakukan hingga ke Desa Karang Gading, Kecamatan Sicanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Baca Berita: Kencan Bertarif Rp100 Ribu Dengan ABG, Dua Lelaki Ini Ditahan
Terungkapnya kasus ini, sebut AkP Nazrides, tindak lanjut atas informasi yang diperoleh Kepolisian Sektor Simpang Empat, menyebutkan lembu milik Pulung Sembiring terlihat di Desa Karang Gading, di kandang milik Ponidi.
“Kita tindak lanjuti, turun ke lokasi,” ujar AKP Nazrides Syarif, Selasa 9 Oktober 2018.
Bersama korban, AKP Nazrides Syarif, Iptu Solo Bangun serta dua personel Polsek Simpang Empat menuju Desa Karang Gading. Berdasarkan pengakuan Pulung Sembiring, lembu di kandang milik Ponidi adalah hewan ternaknya yang dicuri.
Ponidi mengakui, lembu itu dibelinya seharga Rp14 juta, dua kali bayar, dari Legianto alias Ook, 38 tahun, warga Desa Karang Gading, Kecamatan Sicanggang.
Pengakuan Ponidi ini ditindaklanjuti Polsek Simpang Empat. Bekerjasama dengan Polsek Sicanggang, Legianto akhirnya diringkus. Legianto tak mau disalahkan seorang diri, kepada polisi dia menyebut nama Sugianto alias Antosmik,warga Karang Gading. Polisi kembali melancarkan operasi penangkapan terhadap Sugianto.
Dikatakan Kapolsek Simpang Empat, tersangka Sugianto menyebutkan lembu milik Budi (buron) dan memintanya untuk mencari orangyang bisa memelihara dan mencari pembeli. Akhirnya lembu itu diserahkan Sugianto kepada Legianto terus menjualnya kepada Ponidi.
Selanjutnya ketiga tersangka bersama seekor lembu milik Pulung Sembiring, diboyong ke Polsek Simpang Empat, Karo.
“Para tersangka kita kenakan pasal, 363 yunto sub 55, 56 sub 480 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” imbuh AKP Nazrides Syarif. (Rep-01)






