RIENEWS.COM — Puluhan massa yang bergabung dalam Forum Komunikasi LSM dan Pers Kabupaten Karo menggelar unjuk rasa di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo di Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Kamis, 11 November 2018. Mereka mendesak aparat Kejari Karo segera menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi (TMJB) dengan pagu anggaran senilai Rp 679.573.000 dari APBD 2016 Karo.
“Kami menunggu sikap Kejari Karo menahan empat tersangka ini,” seru Ketua LSM Mata Loyd Reynold Ginting dalam orasinya.
Keempat tersangka itu adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan (kini menjabat Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman/Tarukim) Karo) Chandra Tarigan, Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edi Perin Sebayang selaku rekanan dan pelaksana kegiatan, serta Roy Hefry Simorangkir selaku pemilik dan Direktur CV Askonas Konstruksi Utama (AKU).
Lyod juga mengaku mendapat ancaman pembunuhan bersama sejumlah aktivis LSM dan pers pada 24 Oktober 2018 lalu karena mengungkap dugaan korupsi itu. Mereka telah melaporkan ancaman itu ke Kepolisan Resor Tanah Karo agar diproses secara hukum.
Selain kasus TMJB, dia juga mendesak penyidik Kejari Karo segera menuntaskan dugaan korupsi penggelembungan harga (mark up) pengadaan tanah untuk tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo pada 2016 senilai Rp 2.525.000.000.
Massa aksi membawa keranda mayat serta sejumlah spanduk dan poster yang bertuliskan Korupsi adalah Kejahatan Luar Biasa, Turut Berduka Cita Atas Matinya Penegakan Hukum di Tanah Karo. Mereka diterima Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Dapot Manurung dan Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Arif Karmada.
“Keempat tersangka belum perlu ditahan karena faktor subjektif dan objektif,” kata Dapot.
Penahanan keempat tersangka merupakan kewenangan penyidik. Hal itu diatur dalam undang-undang
“Kalaupun ada penahanan, itu bukan desakan dari rekan-rekan. Penahanan itu murni dari penyidik,” kata Dapot menegaskan.
Proses pemeriksaan terhadap keempat tersangka sudah memasuki pemeriksaan lanjutan untuk menyelesaikan proses penyidikan. Berkas pemeriksaan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti kelengkapannya, baik formil atau material untuk disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.
Para tersangka dikenakan pasal primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dengan UU Nomer 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomer 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomer 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sedangkan pemeriksaan para pihak atas kasus dugaan korupsi TPA di Desa Dokan telah telah tuntas. Selanjutnya akan dilakuka pemeriksaan terhadap pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat. (Rep-01)






