RIENEWS.COM – Kepolisian Sektor Kuta Buluh, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kini mengusut kasus pembunuhan dengan tersangka Idris Tarigan, pada Jumat 30 November 2018. Idris dijadikan tersangka atas pembunuhan Arianto Perangin-angin alias Pagalang (60 tahun), penduduk Desa Jinabun.
Kepala Polsek Kuta Buluh AKP Jansen Bangun melalui Kanit Reskrim Ipda Joger Padang mengungkapkan, tersangka Idris Tarigan (45 tahun), warga Desa Jinabun, Kecamatan Kuta Buluh, telah diamankan kepolisian.
Menurut Ipda Joger Padang, kasus pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam terjadi, Jumat pagi, sekitar pukul 06.00 WIB, di warung kopi milik Alex Perangin-angin.
Baca Berita: Ketua Umum PWI-Bupati Karo Bahas Pengembangan Wartawan
Berdasarkan informasi yang dirangkum Kepolisian, kasus pembunuhan dilatari ketersinggungan tersangka Idris atas ucapan korban, Pagalang.
Dikatakan Ipda Joger Padang, semula Idris Tarigan yang sedang menikmati kopi di warung milik ditegur oleh korban yang membuat tersangka tersinggung.
“Mendengar ucapan tersebut, mungkin pelaku merasa malu apalagi ada orang yang mendengarnya di dalam warung kopi tersebut. Spontan pelaku bangkit dari tempat duduknya, sambil mencabut sajamnya. Mendapat tikaman korban langsung roboh dan tewas seketika,” ujar Ipda Joger Padang.
Usai menghabisi korban, sebut Ipda Joger, tersangka menyerahkan diri kepada polisi.
“Tersangka dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 351,” ungkap Ipda Joger.
Kepala Desa Jinabun, Pengarapen Barus mengungkapkan, di antara korban dan tersangka ada perselisihan.
“Iinformasi yang saya dengar kalau korban dan pelaku pernah ada selisih paham,” kata Pengarepan. (Rep-01)






