RIENEWS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karo terus melakukan pengejaran terhadap jaringan pengedar shabu-shabu di kawasan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Seksi Pemberantasan BNN Karo, berhasil menangkap satu orang tersangka, Jones Sembiring. Kini tim BNN Karo tengah mengejar tersangka Parulian Aritonang, ditengarai sebagai bandar shabu.
Kepala BNN Karo AKBP Heppy Karokaro mengatakan, tersangka Jones Sembiring ditagkap hasil penyidikan yang dilakukan BNN Karo dalam merespons keresahan warga Jalan Upah Tendi Sebayang, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terhadap peredaran shabu.
Baca Berita: Menteri Jonan Luncurkan Becak Listrik UGM
“Informasi dari masyarakat, jajaran Seksi Pemberantasan BNNK Karo langsung bergerak, dan menangkap tersangka,” kata AKBP Heppy Karokaro kepada wartawan, Jumat 18 Januari 2019.
Tersangka Jones Sembiring diringkus, Kamis 17 Januari 2019, dengan barang bukti shabu seberat 1,50 gram.
Baca Juga: AKP Sopar Budiman: Apakah Saya Mau Mempertaruhkan Jabatan
“Dari tersangka, berhasil diamanka shabu 6 paket dengan berat 1,50 gram, uang tunai Rp4.128.000, dan satu unit HP,” kata Heppy.
Pengungkapan peredaran shabu tidak berhenti terhadap tersangka Jones Sembiring. Keterangan yang diperoleh BNN Karo dari tersangka, tim BNN Karo kembali melanjutkan operasi penangkapan dengan sasaran Parulian Aritonang, warga Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe.
Hasil penyergapan di rumah Parulian, tim BNN Karo kembali menyita barang bukti narkoba jenis shabu dan ganja serta sejumlah perangkat. Sementara Parulian Aritonang, sebut Heppy, tidak ditemukan.
“Meski Parulian Aritonang DPO (Daftar Pencarian Orang). Kita berhasil mengamankan dari dalam rumahnya shabu seberat 5 gram, ganja kering seberat 5,12 gram, dua timbangan elektrik, 1 set bong kaca, 1 kaleng kotak rokok tempat menyimpan shabu, 3 pipet kaca, 2 sekop plastik, 1 bungkus plastik warna bening ukuran sedang, dan 1 unit HP,” pungkas Kepala BNN Karo. (Rep-01)






