RIENEWS.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo menyita shabu-shabu seberat 9,79 gram dari Rahmansah Ginting (32 tahun). Tersangka yang diduga bandar shabu ini, diciduk personel BNNK Karo di kawasan perladangan Linting, Desa Kurbakti, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Senin 11 Februari 2019, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kepala BNNK Karo AKBP Heppy Karo-Karo dalam siaran pers kepada wartawan, Selasa 12 Februari 2019, mengatakan, penangkapan Rahmansah Ginting, penduduk Desa Kurbakti, berkat informasi masyarakat yang resah akan ulah tersangka.
Dalam operasi penangkapan, kata Heppy, disita beragam barang bukti.
Baca Berita: Bupati Karo Perintahkan Bikin Parit di Jalan Desa Tongkoh-Barus Julu
“Dari tangan tersangka didapati 29 paket plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9,79 gram. 5 bal plastik klip, uang kontan Rp200 ribu, 2 mancis, 2 skop plastik, 7 pipet pyrex, 1 HP, 1 HP Android, 1 dompet, dan 1 dompet kecil,” ujar Heppy.
Dia menegaskan, BNN Karo terus mengembangkan kasus Rahmansah.
“Tersangka masih menjadi tahanan BNNK Karo guna menindak lanjuti perkembangan,” kata Heppy. (Rep-01)






