RIENEWS.COM – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jumat 1 Maret 2019, menggelar deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Pencanangan ini merupakan bagian dari kesungguhan KPPN Rantauprapat untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan kerja.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan khususnya, dan masyarakat pada umumnya untuk dapat turut membantu dan mengawal kami dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Kepala KPPN Rantauprapat Sukmaning Dwiaryanti.
Dikatakannya, ini menjadi komitmen KPPN Rantauprapat dalam menerapkan program anti-korupsi dan anti-gratifikasi yang sungguh-sungguh, tidak hanya tertuang pada pakta integritas yang ditanda tangani.
“Setelah pencanangan, kami harus memenuhi indikator utama sebagai bagian dari akselerasi pembangunan zona integritas,” imbuh Sukmaning.
Baca Berita: Bupati Karo-DPRD Sumut Bahas Lanjutan Akses Jalan Karo-Deli Serdang
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara Bakhtaruddin yang hadir dalam deklarasi, meminta agar para pimpinan beserta seluruh jajaran KPPN Rantauprapat berkomitmen dan bersungguh-sungguh untuk mewujudkan WBK melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas layanan publik.
Berita Kota Rantauprapat: Kota Rantauprapat Diselimuti Asap Karhutla Riau
“Zona integritas merupakan sebutan atas predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai tekad untuk berkomitmen mewujudkan WBK dan WBBM (Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Bakhtaruddin.
Disebutkannya, predikat menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kerja.