BNN Karo Sita Shabu 834 Gram, Seorang Tersangka Berhasil Kabur

BNN Karo menahan tersangka ES warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, dalam kasus penyelidikan 834 gram shabu. [Foto Rienews]

RIENEWS.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karo menyita shabu-shabu seberat 834 gram dalam 27 paket. Dalam operasi penangkapan yang dilangsungkan BNN Karo, seorang tersangka berinisial EB alias Ari berhasil kabur.

Kepala BNN Karo AKBP Heppi Karokaro mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap EB. Sementara ES warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, kini ditahan.

Dikatakan Heppi, meski mengalami kendala untuk menjerat ES karena tidak mengakui barang bukti yang disita merupakan miliknya.

“Menurut ES semua shabu itu milik EB. Hingga sampai saat ini kita berupaya terus mencari keberadaan EB, agar titik terang narkoba ini jelas siapa pemiliknya,” tegas AKBP Heppi Karokaro kepada wartawan, Selasa 12 Maret 2019.

Baca Berita: Wabup Karo Temui Pendemo Warga Desa Semangat Gunung

Baca Juga: Gubsu Minta Lex Specialis Tender Percepat Relokasi Tahap III Siosar   

Meski tidak mengakui shabu 834 gram bukan miliknya, Heppi menegaskan akan meneruskan proses hukum terhadap ES yang merupakan target BNN Karo sejak enam bulan lalu.

“Jika kejaksaan memutuskan perkara tersebut dilanjutkan, maka tersangka akan terus ditahan di BNNK, sambil menunggu ditangkapnya EB. Tapi jika kejaksaan mengatakan tidak cukup bukti, maka kasus tersebut diberhentikan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” imbuh Heppi.

Personel BNN Karo, Jumat 8 Maret 2019, melancarkan operasi penangkapan di Desa Batu Karang. Dari operasi penangkapan itu BNN Karo menangkap ES, sementara EB berhasil melarikan diri. BNN Karo menyita barang bukti shabu 834 gram dalam 27 paket. (Rep-01)