RIENEWS.COM – Dalam tempo sehari, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo meringkus 3 tersangka narkoba jenis shabu dari tempat berbeda. Penangkapan ketiga tersangka, M. Rawiken Tarigan alias Black (27 tahun) warga Simpang Desa Singa, Gang Melati VII, Kabanjahe, Edy Jhonpaul Sinuhaji (22 tahun) penduduk Desa Ajibuhara, dan Fernando Tarigan (30 tahun) warga Desa Aji Mbelang, Kecamatan Tigapanah, hasil pendalaman informasi yang dihimpun Polres Tanah dari masyarakat.
Kepala Satuan Reserse (Kasat) Narkoba Polres Tanah Karo AKP Sopar Budiman menyatakan, ketiga tersangka kini telah ditahan beserta barang bukti narkoba jenis shabu. Ketiganya ditangkap terpisah dari dua lokasi penggerebekan yang dilakukan polisi pada Selasa malam, 12 Maret 2019.
Dikatakan AKP Sopar, tersangka M. Rawiken Tarigan atau yang dikenal dengan panggilan Black ditangkap dari kawasan kafe “L” di Jalan Djamin Ginting, Desa Tongkoh, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Baca Berita: Dampak Karhutla, Kualitas Udara Riau Mulai Membaik
Berita Penangkapan Shabu: BNN Karo Sita Shabu 834 Gram, Seorang Tersangka Berhasil Kabur
Black yang sudah menjadi target penangkapan, langsung dibekuk polisi di depan kafe “L”. Barang bukti narkoba yang disita dari tersangka Black, sebut AKP Sopar, shabu seberat 1,23 gram.
Di tempat berbeda, tim Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil meringkus dua pria dalam kasus shabu. Edy Jhonpaul Sinuhaji dan Fernando Tarigan, dibekuk saat berada di dalam rumah seorang wanita berinisial L br S, di simpang Desa Aji Buhara.
“Begitu memastikan kedua lelaki berada di dalam rumah, petugas langsung mendobrak pintu dan meringkus Edy dan Fernando. Dari keduanya ditemukan narkoba jenis shabu sebanyak 3 paket dengan berat brutto 1,14 gram, 1 buah kertas timah warna silver, satu buah botol yang terbuat dari plastik yang sudah di lakban berwarna hitam, dan 4 buah plastik bening tembus pandang berlas merah dalam keadaan kosong,” ujar AKP Sopar, Selasa malam. (Rep-01)






