RIENEWS.COM – Personel dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengamankan enam orang dari salon Mexsi, Jalan Mariam Ginting, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Keenam orang terdiri dari dua wanita dan empat pria langsung dibawa ke markas Polres Tanah Karo guna menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan mengatakan, keenamnya diamankan hasil pendalaman informasi yang diterima dari warga. Selanjutanya, AKP Sastrawan membentuk tim untuk melakukan pengintai dan penggerebekan, Selasa malam, 20 Agustus 2019.
Dari lokasi penggerebekan, sebut AKP Sastrawan, ditemukan 15 paket diduga berisi shabu-shabu dengan berat 4,17 gram dan uang tunai Rp580 ribu.
“Diamankan enam tersangka dengan barang bukti 15 paket diduga berisikan shabu-shabu dengan berat 4,17 gram, uang tunai Rp580 ribu, bong, pipet, dan kaca pyrex,” kata AKP Sastrawan didampingi KBO Ipda Hendrik Tarigan kepada wartawan, Rabu 21 Agustus 2019.
Baca Berita:
LVRI Tanah Karo Titip Semangat Juang Kepada Yonif 125 Simbisa
Banjir Jalan Ibu Kota Kabanjahe Akibat Drainase Tak Berfungsi Maksimal
Keenam orang diamankan, dua wanita Sumirah (26 tahun) warga Gang Rukun Jalan Kotacane, dan Asmidar (20 tahun) warga Jalan Samura, Kabanjahe. Sementara empat tersangka pria yang diamankan, Demontara Sembiring (25 tahun) , Sanjaya Ginting (26 tahun) , keduanya warga Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Tamel Ginting (38 tahun) warga Jalan Djamin Ginting. Polisi juga turut mengamankan pengelola salon, Mexsi (41 tahun).
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan menegaskan satuan yang dipimpinnya akan melakukan sosialisasi kepada warga akan bahaya narkoba. Dan mengingatkan warga agar tidak terlibat dalam penggunaan, pengedaran narkoba. (Rep-01)






