RIENEWS.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam tindakan jurnalis yang ikut mengintervensi peristiwa penembakan terhadap seorang siswa, GRO (17 tahun), oleh oknum polisi Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan mengungkapkan, adanya keterlibatan jurnalis dalam mengintervensi kasus ini bermula dari pengakuan seorang kerabat keluarga korban berinisial S.
Kerabat ini mengaku, sehari setelah penembakan yang menewaskan GRO, pada Senin malam, 25 November 2024, keluarga korban didatangi Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar bersama seorang jurnalis yang bercirikan berbadan gempal.
Perwakilan keluarga ini telah ditunjukkan foto wartawan yang dimaksud, dan membenarkannya.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga GRO diminta oleh polisi dan wartawan tersebut untuk menandatangani surat pernyataan serta video yang intinya mereka sudah mengikhlaskan kematian almarhum. Keluarga menolak permintaan tersebut. Alasan keluarga menolak karena pernyataan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar tidak sesuai fakta sebenarnya.
Aris Mulyawan menegaskan, perbuatan wartawan yang berusaha menutupi peristiwa kematian GRO adalah tindakan serius yang menciderai profesi jurnalis.
Tindakan tersebut juga jauh dari semangat elemen jurnalisme yakni jurnalis harus menyampaikan kebenaran pada sebuah pemberitaan tanpa adanya kepentingan tertentu.
“Tak hanya itu, tindakan cawe-cawe jurnalis dalam kasus GRO berpotensi menyalahi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,” kata Aris dalam siaran pers AJI Semarang , Selasa, 3 Desember 2024.
Aris menyebutkan, Pasal 4 UU Pers jelas disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia. Kemudian untuk menjamin kemerdekaan pers maka pers nasional memiliki hak mencari, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Namun, wartawan ini dalam kasus GRO malah ada upaya menghalang-halangi sesama rekan jurnalis untuk meliput kasus tersebut. Dalihnya, Kapolrestabes Semarang akan merilis kasus tersebut tetapi selepas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Di dalam Pasal 18 UU Pers sudah sangat jelas tertulis; Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja pers secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
“Mirisnya, potensi pelanggaran ini malah dilakukan oleh wartawan itu sendiri,” ungkap Aris.
Artikel lain
Ketua Komisi III DPR Kesal Teleponnya Tidak Direspons Kapolrestabes Semarang
Komjen Agung Tegaskan Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Adalah Kejahatan
Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Tersangka Pembakar Rumah Wartawan di Rantauprapat
Selain itu, upaya intervensi wartawan terhadap kasus GRO tidak sesuai dengan kode etik AJI meliputi jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Jurnalis memberikan tempat bagi pihak yang tidak memiliki kemampuan dan kesempatan untuk menyuarakan pendapat mereka. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
“Sikap dari wartawan itu sangat jauh dari tanggung jawabnya sebagai seorang wartawan,” ujar Aris.
Menurut Aris, kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah jurnalisme di Semarang.
Untuk itu, dia menekankan agar jurnalis memiliki prinsip keberpihakan kepada publik, kebenaran, dan keadilan. Tugas jurnalis juga sudah diikat dalam UU Pers dan Kode Etik sehingga jurnalis diminta supaya menaati rambu-rambu tersebut.
“Wartawan bukan Humas Polri,” tandasnya.
Dibebas Tugaskan
Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari menyatakan, telah membebastugaskan jurnalis yang bersangkutan dari kegiatan jurnalistik apapun hingga diambilnya keputusan lebih lanjut.
Dalam keterangan tertulisnya, Titin menjelaskan, setelah munculnya pemberitaan terkait jurnalis CNN di Semarang, pihak internal melakukan investigasi.
“Segera setelah munculnya pemberitaan di atas, kami melakukan investigasi internal untuk memeriksa kebenaran dugaan tersebut. Pada saat yang sama jurnalis yang dilaporkan dibebastugaskan dari kegiatan jurnalistik apapun hingga diambilnya keputusan lebih lanjut,” kata Titin.
Dikatakannya, investigasi dilakukan dengan adil dan berimbang, termasuk dengan menghubungi pihak terkait seperti jaringan jurnalis dan keluarga korban di Semarang.
Artikel lain
Microsoft Investasi Rp27,6 Triliun untuk AI di Indonesia
Soal Kenaikan PPN 12 Persen, DPR Menunggu Keputusan Presiden
Polri Ungkap Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih Pasok Narkoba ke Indonesia
“Kode Etik Jurnalistik adalah penjuru awak CNN Indonesia dalam tugas. Pelanggaran dalam bentuk apapun dapat berakibat sanksi. Terima kasih perhatian dan kesabaran Ibu/Bapak memberi kami kesempatan menuntaskan proses internal ini,” imbuh Titin. (Rep-02)






![Penampakan letusan Gunung Anak Krakatau, di Selat Sunda, Provinsi Lampung, pada Kamis 21 Juni 2018. [Foto BNPB | Rienews.com]](https://www.rienews.com/wp-content/uploads/2018/06/Letusan-Gunung-Anak-Krakatau.jpg)