Satu. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan;
Dua. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor;
Tiga. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Empat. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir;
Lima. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi.
Artikel lain
Indonesia Resmi Jadi Anggota Tetap FATF ke-40
Begini Bareskrim Polri Ungkap Narkoba Happy Water dan Keripik Pisang
51 Ton Bantuan Indonesia untuk Palestina Diberangkatkan
Demikian diputus dalam Rapat Majelis Kehormatan oleh tiga anggota Majelis Kehormatan yaitu Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua merangkap anggota, Wahiduddin Adams sebagai Sekretaris merangkap anggota, dan Bintan R. Saragih sebagai anggota pada hari Jumat tanggal Tiga bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan pada hari Senin tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Tujuh bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga selesai diucapkan Pukul 18.21 WIB oleh tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. (Rep-02)
Sumber: Mahkamah Konstitusi