Menurut Mukti, Fredy mengendalikan jaringan narkobanya dari Thailand. Ia merupakan warga negara Indonesia (WNI), berasal dari Kalimantan Selatan.
Polisi mengungkapkan, Fredy Pratama memiliki banyak nama samaran untuk mengelabui petugas. Nama-nama samaran yang dipakai Fredy di antaranya The Secret, Cassanova, Air Bag dan Mojopahit.
TPPU
Dalam proses penyidikan kasus narkoba jaringan internasional yang dikendalikan Fredy Pratama, Bareskrim Polri menerapkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diperkirakan nilai aset dari jaringan narkoba Fredy Pratama mencapai Rp10,5 triliun, nilai ini hasil konversi barang narkoba yang disita.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penerapan TPPU bagian dari upaya terus-menerus Polri untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, termasuk memiskinkan para pelaku yang terlibat narkoba.
“Penanganan kasus ini sesuai dengan program kerja Polri terkait dengan optimasi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba. Terkait itu komitmen dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk memiskinkan bandar narkoba,” kata Brigjen Ramadhan.
Dijelaskannya, penerapan TPPU juga telah dilakukan di berbagai kasus narkoba hingga dugaan korupsi.
Dalam upaya mengungkap TPPU terkait kasus ini, Ramadhan menyatakan, Polri berkerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi keuangan.
Artikel lain
Insiden di Pulau Rempang, Presiden Jokowi Diingatkan Janjinya Lindungi Masyarakat
Tim Advokasi Rempang: Hentikan Kriminalisasi Warga Rempang-Galang
Suluh Sumurup Art Festival, Pameran Seni Rupa 3 Dimensi Karya Disabilitas
Aset TPPU yang telah disita sebesar Rp273 miliar, berupa uang tunai, mobil, rumah, tanah, dan barang lainnya. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri