Sebagai bentuk dorongan moral dan langkah hukum, LBH Yogyakarta bersama komunitas seni menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik, sebagai bagian dari seruan bersama agar negara hadir secara aktif dalam melindungi karya seni dan menjamin kepastian hukum bagi pencipta karya seni.
Julian menjelaskan, tim hukum juga akan menyerahkan bukti tambahan yang menguatkan dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait pengunggahan tanpa hak konten, hak cipta ke dalam sistem elektronik.
“Penyerahan bukti tambahan ini adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa ranah digital tidak menjadi celah bagi pelanggaran hak cipta, dan bahwa UU ITE harus ditegakkan untuk melindungi seniman dari perampasan karya di ruang maya,” katanya.
Artikel lain
Antusiasme Warga Humbahas Sambut Kedatangan Gibran dan Bobby
Bea Cukai Arab Sita 1000 Bungkus Rokok dari Jemaah Haji Indonesia
10 Jemaah Haji Wafat, 82 Ribu Jemaah Tiba di Madinah
Inisiatif ini merupakan bagian dari gerakan perlindungan seni, sebuah simpul perlawanan budaya yang mengintegrasikan kekuatan advokasi hukum dan kekuatan estetik untuk melawan praktik perampasan hak intelektual, komersialisasi tanpa izin. (Rep-02)