Bukti Tambahan Kasus Hak Cipta Karya Fotografi Morning at Prambanan

Kasus hak cipta fotografi “Morning at Prambanan” karya Bambang Wirawan/Bro Matra. Foto Istimewa.
Kasus hak cipta fotografi “Morning at Prambanan” karya Bambang Wirawan/Bro Matra. Foto Istimewa.

RIENEWS.COM – LBH Yogyakarta bersama jaringan lintas disiplin seni dan komunitas solidaritas budaya mengambil langkah nyata untuk mendorong penegakan hukum atas dugaan pencurian karya fotografi “Morning at Prambanan” karya Bambang Wirawan/Bro Matra, yang saat ini tengah berproses hukum.

Dugaan pelanggaran hak cipta fotografi “Morning at Prambanan” ini telah dilaporkan melalui Laporan Pidana Nomor: LP/B/846/XII/2024/SPKT/Polda DIY, dan juga sedang diperiksa dalam Perkara Nomor 02/Pdt.Sus-HKI/2025 di Pengadilan Niaga Semarang, antara Bambang Wirawan sebagai Penggugat melawan Hotel Tentrem dan Venny Wong sebagai para Tergugat.

Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia mengatakan, selama proses sidang perdata berlangsung, tim hukum menemukan fakta-fakta baru yang memperkuat dugaan keterlibatan aktif, koordinasi terencana, serta kesengajaan para tergugat dalam mengunduh, mengunggah, dan menggunakan karya cipta tersebut tanpa izin, selama lebih dari tujuh tahun.

“Fakta ini dinilai penting untuk memperjelas dan memperkuat proses penegakan pidana di tingkat penyidikan,” kata Julian dalam keterangan tertulis LBH Yogyakarta pada Jumat, 16 Mei 2025.

Artikel lain

Tuku Pangarep-Arep, Pameran Mengenang 1000 Hari Jemek Supardi

Sengketa PHI Faridl dengan CNN Indonesia Berlanjut ke MA

Susunan Lengkap Kepengurusan Dewan Pers 2025-2028