RIENEWS.COM – Pertemuan warga Desa Mburidi dengan PT Wampu Eletric Power (PT WEP) berjalan alot. PT WEP yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Desa Rih Tengah, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, awalnya tidak mau membubuhkan tandatangani kesepakatan atas tuntutan warga. Setelah Bupati Karo Terkelin Brahmana hadir dalam pertemuan, akhirnya PT WEP bersedia menandatangani tuntutan warga Desa Mburidi, Kecamatan Kuta Buluh.
Kepala Bappeda Karo Nasib Sianturi memfasilitasi pertemuan PT WEP dengan warga Desa Mburidi diwakili Kepala Desa Mburidi, Sukendi Perangin-angin didampingi Sekcam Kuta Buluh Robert Ginting, Aiptu Takari Pandia dari Polsek Kuta Buluh, Rabu 23 Januari 2019. Hadir dalam pertemuan Kepala PUPR Paten Purba.
Dikatakan Sukendi, pertemuan ini karena PT WEP belum merealisasikan janji perbaikan infrastruktur dengan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Gara-gara ini, kami minta pihak Pemda Karo memfasilitasi pertemuan, di Kantor Bappeda,” ujar Sukendi.
Ditegaskannya, warga Desa Mburidi menginginkan PT WEP merealisasikan janji perbaikan infrastruktur jalan.
Baca Berita: PT WEP Mengadukan Sejumlah Persoalan ke Kemenkumham
Hingga Rabu sore, pertemuan belum menghasilkan kesepakatan. Bupati Karo Terkelin Brahmana yang mendapatkan laporan dari Kepala Bappeda Karo Nasib Sianturi belum tercapainya kesepakatan, akhirnya mendatangi lokasi pertemuan di ruang kerja Kepala Bappeda Karo. Tak lama setelah kehadiran Terkelin Brahmana, akhirnya antara PT WEP dengan perwakilan Desa Mburidi menandatangani empat poin kesepakatan.
Baca Juga: Fondrakö Kearifan Lokal Kepulauan Nias Penyelesaian Pidana Anak
“Saya muncul untuk mendengar langsung mengapa pihak PT WEP belum bersedia mengambil sikap. Info ini sesuai dari Kepala Bappeda. Setelah proses panjang dialog yang kami lakukan, syukurlah akhirnya pihak PT WEP bersedia menerima saran dan masukan dari Pemda sebagai fasilitator. Ini semua berkat komunikasi dan mengutamakan kearifan lokal. Mungkin saja tadi pihak PT WEP kurang yakin, jadi kita maklum saja. Tapi yang penting setelah saya hadir kesepakatan akhirnya tercapai,” tegas Terkelin.
Mengenai isi kesepakatan, Bupati Karo menyerahkannya kepada Kepala Bappeda Karo.
“Apa isi yang tertuang dalam kesepakatan bersama, saya instruksikan Bappeda untuk segera dibuat berita acara notulennya. Lalu bagikan surat kesepakatan ini agar Kades Mburidi dapat menyampaikan ke warganya. Agar tidak terjadi lagi riak-riak,” imbuh Terkelin Brahmana.
Kepala Bappeda Nasib Sianturi didampingi Kepala PUPR Paten Purba, mengakui, awalnya perwakilan PT WEP tidak mau menandatangani kesepakatan yang telah dikonsep.
“Untung, setelah Bupati Karo menjelaskan kepada PT WEP tadi, akhirnya mereka menerima kesepakatan yang telah dibuat, dan bersedia membubuhkan tandatangannya sebagai tanda setuju untuk mengucurkan CSR di Tahun 2019 ini,” kata Nasib.
Ada pun isi kesepakatan tersebut, kata Nasib Sianturi, terdiri dari empat poin. Pertama; PT WEP akan mengalokasikan CSR (untuk) infrastruktur di Tahun 2019. Kedua; untuk meningkatkan Jalan Rih Tengah hingga Ujung Deleng di Kecamatan Kuta Buluh dengan menggunakan perkerasan aspal macakam dengan lebar perkerasan 3 meter dan panjang perkerasan lebih kurang 6.5 kilometer, karena keterbatasan kemampuan anggaran CSR PT WEP untuk tahun 2019.
Ketiga; Pemerintah Kabupaten Karo akan melakukan sosialisasi terkait rencana kegiatan pada poin di atas kepada kepala desa dan masyarakat setempat. Keempat; dengan adanya kesepakatan ini, PT WEP telah dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam poin di atas.
“Perbaikan jalan dari Desa Ujung Deleng sampai Desa Limang akan direncanakan lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten Karo,” pungkas Nasib Sianturi. (Rep-01)






