SUMUT  

Bupati-DPRD Karo Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS R-APBD 2020

Bupati Karo Terkelin Brahmana disaksikan pimpinan DPRD Karo, Senin 16 September 2019, menandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS R-APBD TA 2020 di Gedung DPRD. [Foto Ist | Rienews]

Menurut Terkelin, pada sisi pendapatan mengalami penurunan sebesar Rp163.349.154.173., dari semula sebesar Rp1.554.640.449.669, pada APBD Tahun 2019 menjadi sebesar Rp 1.391.291.295.496, pada R-APBD TA 2020.

“Penurunan pendapatan daerah tersebut terjadi pada kelompok PAD dan pada kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah,” sebut Bupati Karo.

PAD mengalami penurunan sebesar Rp1.630.740.244, dari semula sebesar Rp105.471.698.094, pada APBD 2019 menjadi sebesar Rp103.840.957.850, pada R-APBD 2020.

Sementara pada kelompok lain-lain PAD yang sah mengalami penurunan sebesar Rp161.718.413929, dari semula sebesar Rp432.783.464.254, pada APBD TA 2019 menjadi sebesar Rp 271.065.050.325, pada R-APBD TA 2020.

Maasih dalam pidato nota pengantarnya, Bupati Karo menyatakan, pada sisi belanja daerah mengalami penurunan sebesar Rp162.968.826.715, dari semula sebesar Rp1.554.260.122211, pada APBD TA  2019 menjadi sebesar Rp1.391.291.295.496, pada R-APBD TA 2020.

Penurunan belanja daerah, sebut Terkelin, terjadi pada kelompok belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pada belanja tidak langsung mengalami penurunan sebesar Rp10.566.000.000, dari semula sebesar Rp993.392.399730, pada TA 2020.

Sementara, belanja langsung mengalami penurunan sebesar Rp152.402.826.715, dari semula sebesar Rp560.867.722.481, pada TA 2019 menjadi sebesar Rp408.464.895.766, pada R-APBD TA 2020.

Usai menyampaikan pidato KUA PPAS R-APBD 2020, Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama pimpinan DPRD Karo, disaksikan para anggota DPRD Karo serta sejumlah pejabat Pemkab Karo, menandatangani nota kesepahaman/kesepakatan KUA PPAS R-APBD TA 2020. (Rep-01)