KARO  

Bupati-DPRD Karo Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS R-APBD 2020

Bupati Karo Terkelin Brahmana disaksikan pimpinan DPRD Karo, Senin 16 September 2019, menandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS R-APBD TA 2020 di Gedung DPRD. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama pimpinan DPRD Karo, Senin 16 September 2019, menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA PPAS R-APBD) Tahun Anggaran 2020.

Penandatanganan dilakukan di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Terkelin Brahmana mengatakan, penyusunan rancangan KUA PPAS R-APBD Kabupaten Karo Tahun 2020 berdasarkan Rancangan Kerja Perangkat Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Karo Nomor 22 tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemda Karo Tahun 2020 dan berpedoman kepada Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.

Hal ini merujuk pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dan Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan bahwa kepala daerah menyusun Rancangan KUA dan Rancangan PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun.

Naskah KUA PPAS APBD 2020 telah disampaikan melalui Surat Bupati Karo Nomor 900/2574/BPKAD/2019 prihal Penyampaian Naskah Rancangan KUA serta PPAS Kabupaten Karo TA 2020 tanggal 8 Juli 2019 yang memuat proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Baca Berita:

Siswi SMP Negeri 3 Berastagi Meninggal Dunia Ditabrak Pemotor

Ini Analisis Kapolri Usai Tinjau Karhutla di Riau

Proyeksi pendapatan daerah tahun 2020 menggunakan data dasar pendapatan daerah tahun 2019 dengan memperhatikan hasil rekonsiliasi PAD (pendapatan asli daerah), serta memperhatikan kebijakan dari pemerintah terhadap sumber pendapatan lainnya.