SUMUT  

Bupati Karo Turut Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,4 Miliar

Bupati Karo Terkelin Brahmana (baju putih) memeriksa daun ganja, barang bukti narkoba yang dimusnahkan Polres Tanah Karo, Rabu 17 Oktober 2018. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana turut serta melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil sitaan dari operasi penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo.

Pemusnahan dilakukan di markas Polres Tanah Karo, Kota Kabanjahe, Rabu 17 Oktober 2018, dipimpin Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R. Hutajulu, dihadiri anggota DPRD Karo Effendi Sinukaban, Kejaksaan Negeri Karo Dinda Citra Gakusha, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karo Saut Maruli Tua Silalahi, Kepala Dinas Kesehatan drg. Irna Safrina S. Meilala.

Pemusnahan narkoba jenis ganja turut disaksikan dua tersangka Abdi Apriadi Ginting dan Merdeka Ginting didampingi kuasa hukum Faudu Nasokhi Halawa.

Baca Berita: Polres Tanah Karo Musnahkan Ganja Senilai Rp1,4 Miliar

Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R. Hutajulu meminta seluruh elemen di Kabupaten Karo turut serta bersinergi dalam memberantas narkoba.

“Agar wilayah Kabuapten Karo aman dan bersih dari narkoba. Serta bersama-sama menciptakan pengamanan swakarsa terhadap diri masing-masing di lingkungan dan menyatakan perang terhadap narkoba,” tegas AKBP Benny.

Dalam data pers rilis Polres Tanah Karo yang diterima wartawan, disebutkan ganja yang dimusnahkan merupakan barang bukti narkoba dari tersangka Merdeka Ginting dan Abdi Apriadi Ginting, dengan total berat keselurahan sekitar 302, kilogram.

Tersangka Abdi Apriadi Ginting (28 tahun) warga Desa Gamber, Kecamatan Simpang Empat, ditangkap pada Selasa 28 Agustus 2018, di kawasan Lembah Berkah, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, dengan barang bukti ganja seberat 3,6 kilogram.

Sementara tersangka Merdeka Ginting (67 tahun) warga Jalan Ujung Aji, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, ditangkap pada Selasa 4 September 2018 di gudang ekspedisi Agenda, Desa Rumah Kabanjahe.

Barang bukti yang disita dari Merdeka Ginting, 130 bal (karung) berisi ganja seberat 298,4 kilogram. Rencananya, Merdeka Ginting akan memaketkan ganja tersebut dan dikirim ke Jakarta.

“Perbandingan harga ganja dibeli dari sini (Sumatera) perkilogramRp1 juta, sedangkan di luar pulau Jawa bisa mencapai Rp5 juta,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Sopar Budiman.

Menurut AKP Sopar, tersangka Merdeka Ginting mendapatkan upah Rp300 ribu perkilogram.

Pemusnahaan barang bukti ganja, dilakukan sesuai ketetapan dari Kejaksaan Negeri Karo Nomor : B-3218/N.2.17/Euh.1/09/2018, Tgl 17 September 2018. (Rep-01)