Dalam pengungkapan kasus ini, sebut AKP Sastrawan, Kanit Reskrim Polsek Barus Aiptu R. Situmeang meminta bantuan Satreskrim Polres Tanah Karo melacak keberadaan tersangka. Akhirnya, diketahui tersangka berdomisili di Desa Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
“Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku dan alamatnya, Jumat 6 Maret 2020, Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo menjalin komunikasi dengan Polsek Tanjung Balai Utara untuk melakukan pencarian tersangka ke alamat yang ditemukan. Sabtu 7 Maret 2020, pukul 13.00 WIB, personel Polsek Tanjung Balai Utara berhasil menangkap tersangka Andri Surbakti dan menghubungi Kasat Reskrim Polres Tanah Karo untuk menjemput tersangka,” ungkap AKP Sastrawan Tarigan, Senin 9 Maret 2020.
Sastrawan melanjutkan, tersangka Andri mengaku sepeda motor hasil kejahatannya dijual kepada seorang penadah di Jermal 15, Kota Medan. Polisi meminta Andri menunjukkan alamat penadah sepeda motor curian itu.
“Kita menemukan barang bukti (sepeda motor), namun penadah kereta (sepeda motor) melarikan diri mengetahui kedatangan kami,” kata Sastrawan.
Setelah mengamankan barang bukti, polisi menggiring tersangka ke dalam mobil.
“Tersangka melarikan diri, kita memberi tembakan peringatan tetapi tidak dihiraukan tersangka. Kita tindakan tegas dengan tembakan terarah dan terukur di kaki kiri tersangka,” pungkas AKP Sastrawan Tarigan. (Rep-01)