“Saat itu tersangka sedang berada di dalam warung milik korban. Total kerugian korban Rp14,5 juta. Di antaranya uang tunai serta dua unit hp,” kata Iptu Edi Budiman Minggu 18 November 2018.
Hasil penyidikan polisi, akhirnya mengarah kepada Lery Hormes, dikenal warga Desa Kuala, sebagai petani.
Ditegaskan Iptu Pol Edi Budiman, Lery Hormes Pelawai diciduk polisi pada Sabtu 17 November 2018.
“Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa uang tunai, Rp1.150.000, tas tangan milik korban warna pink, dan dompet,” ujar Edi.
Penanganan kasus pencurian dengan tersangka Lery Hormes, diserahkan ke Polsek Tigabinanga.
“”Usai mengamankan tersangka, pihak Polres Tanah Karo menyerahkan tersangka ke Polsek Tigabinanga,” pungkas Iptu Edi Budiman. (Rep-01)