RIENEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo berhasil mengungkap sekaligus menangkap tersangka pencurian harta benda milik pedagang klontong, bernilai Rp14,5 juta milik Ernima br Sebayang, warga perumahan di Desa Kuala, Kecamatan Tigabinaga, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Lery Hormes Pelawai (30 tahun), ditangkap berdasarkan laporan pengaduan korban kepada polisi.
Menurut Kasubag Humas Polres Tanah Karo Inspektur Satu Polisi (Iptu Pol) Edi Budiman, Lery Hormes ditangkap setelah polisi menerima laporan pengaduan korban, pada Rabu 15 November 2018.
Baca Berita: Beli Shabu Rp 150 Ribu Ditangkap, Bandar Dibekuk
Dijelaskan Edi, pencurian itu dialami Ernima pada Rabu pagi lalu, saat korban akan berbelanja barang untuk keperluan dagangannya. Tas berisi uang tunai beserta telepon genggam yang diletakkan di meja dalam warungnya raib.
Raibnya tas milik Ernima, sebut Iptu Edi Budiman, terjadi saat tersangka berada di warung korban.