Diburon 8 Hari, Polres Tanah Karo Berhasil Bekuk 2 Bandit Rp45 Juta

Salah satu tersangka dan kendaraan yang digunakan dalam aksi perampokan. [Foto Kolase | Rienews]

Kedua tersangka berhasil dibekuk tim Reskrim Polres Tanah Karo dalam dua hari operasi penangkapan di lokasi berbeda.

Penangkapan pertama, kata AKP Sastrawan Tarigan, dilakukan terhadap tersangka Gordon Saragih (35 tahun) warga Desa Singa, Kecamatan Tiga Panah.

“Tersangka Gordon  berhasil kita bekuk pada Kamis (7 Mei 2020),” ujarnya.

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka Gordon mengakui aksi perampokan dilakukan bersama rekannya,  Dian Natanail Ginting (38 tahun) warga Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe.

“Dian Natanail Ginting diamankan di rumahnya, pada Jumat (8 Mei 2020). Disita barang bukti satu HP dan mobil yang digunakan merampok korban,” pungkas AKP Sastrawan Tarigan.

Guna mempertanggungjawabkan tindak kejahatan itu, kedua tersangka dijebloskan dalam sel tahanan Polres Tanah Karo. (Rep-01)