DPR Sahkan Perubahan Kedua UU ITE

Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.
Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.

RIENEWS.COM – DPR RI mengesahkan revisi, perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang sebelumnya telah diubah dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pimpinan rapat perubahan kedua UU ITE, Lodewijk F Paulus (Wakil Ketua DPR RI), menyatakan, semua anggota Dewan setuju dengan revisi kedua UU ITE.

“Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Lodewijk di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desemer 2023.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, perubahan UU ITE ini baru mulai berlaku setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo, setelah disahkan DPR RI pada Rapat Paripurna ke sepuluh dalam masa sidang II periode 2023-2024.

Setelah sah ditandatangani Presiden, kata Budi, nantinya aturan tersebut akan disosialisasikan langsung kepada masyarakat. Dalam sosialisasinya tidak hanya melibatkan Kementerian Kominfo, melainkan juga bersama DPR RI sehingga masyarakat lebih cepat mengenali aturan baru tersebut.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, perubahan Undang-Undang ITE dinilai salah satu rancangan undang-undang yang sangat strategis. Menurutnya, dinamika dunia digital yang terus berkembang saat ini mendorong DPR RI bersama pemerintah untuk mengatur mengenai perlindungan anak di ruang digital.

Artikel lain

Puluhan Pendaki Gunung Marapi Terjebak Letusan, 11 Pendaki Tewas

Tenaga Honorer 5 Tahun Kerja Harus Diangkat PPPK Tanpa Tes

Bengis, Israel Membombardir Gaza 178 Warga Palestina Tewas

Puan menjelaskan, perbaikan atas pasal-pasal yang dianggap multitafsir juga diperbaiki sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

“Perubahan Undang-Undang ITE, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam rangka melindungi pengguna sistem elektronik,” katanya.

Selain UU ITE, DPR RI juga telah menyepakati perubahan tiga Rancangan Undang-Undang menjadi usul inisiatif DPR RI, yakni RUU tentang Perubahan keempat atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

Artikel lain

Sambangi Pasar Chinatown Glodok, Cawapres AMIN Terima Keluhan hingga Harapan

Kampanye Pemilu 2024, Mahasiswa Aceh Tolak Dinasti Politik dan Kecurangan

Kemenkes Terbitkan SE Waspada Penularan Pnemonia di Indonesia

Serta RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. (Rep-02)

Sumber: DPR RI