RIENEWS.COM – DPRD Sumatera Utara bersama kepala daerah di bagian utara Danau Toba, mendesak Pemerintah Pusat merealisasikan pembangunan jalan alternatif Medan-Berastagi. Pembangunan jalan ini dianggap penting untuk mendukung program Presiden Joko Widodo terkait KSPN dan Mebidangro.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapt Komisi D DPRD Sumatera Utara bersama kepala daerah dan elemen masyarakat.
Bupati Karo Terkelin Brahmana menegaskan, pembangunan jalan alternatif Medan-Berastagi, jalan tol maupun jalan layang, harus dilihat dari sejumlah aspek.
“Jalan alternatif Medan-Berastagi ini kita lihat dari beberapa aspek. Ada aspek KSPN (kawasan Startegis pariwisata Nasional) dan ada aspek Mebidangro (program pembangunan untuk wilayah Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo). Artinya, kedua aspek yang saya sebutkan ini dibuat oleh Presiden RI Joko Widodo,” ujar Terkelin.
Ikuti Perkembangan Berita Jalan Tol Medan-Berastagi Di Sini
Kedua program tersebut, kata Terkelin, memiliki legalitas, Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba (atau disebut KSPN), dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro).
Menilik kedua aspek tersebut, Terkelin menyatakan, keduanya mengisyaratkan betapa pentingnya faktor mendukung kemajuan KSPN dan Mebidangro.
“Dengan kata lain, ini menunjukkan salah satu Kabupaten Karo ada di dalam Peraturan Presiden. Jadi, Kabupaten Karo salah satu sentra jalur bagian utara mendukung kedua Perpres tersebut,” ungkap Terkelin.
Baca Berita:
Polres Tanah Karo Ungkap Sindikat Shabu Libatkan Petani Desa Perbesi
Bupati Karo Kecewa Serapan Anggaran Belanja Langsung Hanya 12 Persen
Rapat dengar pendapat yang digelar, Kamis 5 September 2019, di ruang Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut), dihadiri Ketua dan anggota D DPRD Sumut, Staf Ahli Bupati Dairi, Kepala Dinas PUPR Deli Serdang, Bappeda Kota Medan, perwakilan dari BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) II Medan, ikatan cendikiawan Karo (ICK), forum masyarakat Nasional (Formanas), Asosiasi Pedagang Kota Medan.
Usai rapat dengar pendapat, peserta yang hadir menandatangani kesepakatan komitmen pembangunan jalan alternatif Medan-Berastagi berisikan tiga butir kesepakatan.
Pertama; Meminta kepada Pemerintah Pusat-Kementerian PUPR agar segera mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jalan layang atau jalan tol Medan-Berastagi.
Kedua; Meminta Pemerintah Pusat melalui Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR segera melakukan studi terkait pembangunan jalan tol Medan-Berastagi. Ketiga; Meminta kepada Gubernur Sumatera Utara bersama seluruh kepala daerah bersama perwakilan masyarakat dan DPRD Sumut segera bertemu dengan Presiden untuk menyampaikan kebutuhan jalan layang/ jalan tol Medan-Berastagi. (Rep-01)