“Menimbang bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis, bukan hanya menghilangkan nyawa Sempurna Pasaribu saja, melainkan nyawa istri, anak dan cucunya. Dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua majelis hakim, Adil Simarmata dalam sidang pembacaan putusan vonis terhadap terdakwa Bulang, yang dilangsungkan Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Sementara terdakwa pembunuh wartawan di Karo, yakni Rudi Sembiring, majelis hakim menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 20 tahun. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Artikel lain
Mudik Gratis TelkomGroup Lepas 2.300 Pemudik Menuju Kampung Halaman
AJI Indonesia: UU TNI Ancaman Serius Masa Depan Demokrasi
Telkom Solution Hadirkan Solusi Digital Inovatif Segmen Market Enterprise Business di Indonesia
Sebelumnya, pada persidangan Senin, 17 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo mengajukan tuntutan hukuman mati kepada ketiga terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang, Rudi Apri Sembiring, dan Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang. (Rep-01)