RIENEWS.COM – Mantan vokalis Edane, Ecky Lamoh divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, D.I. Yogykarta, dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Putusan dibacakan majelis hakim, Rabu 6 Februari 2019, itu disambut baik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Putusan ini diharapkan menjadi yurisprudensi atau setidaknya referensi dasar bagi penanganan perkara-perkara defamasi. LBH Yogyakarta mendesak dihapusnya pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Ecky Lamoh sebelumnya didakwa atas dugaan pelanggaran tindak pidana penghinaan/pencemaran nama seperti diatur di dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Kuasa hukum Ecky Lamoh, Yogi Zul Fadhli menyatakan, pertimbangan majelis hakim dalam putusan perkara Ecky Lamoh, amat mendasar.
“Terhadap putusan ini, kami berpendapat pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim amatlah mendasar. Mereka menilai, konten yang diunggah oleh Lamoh di Facebooknya tidak mengandung unsur penghinaan/pencemaran nama. Hakim melandaskan pertimbangannya ini dengan menggunakan tafsir R. Soesilo atas pasal 310 (genus delict pasal 27 ayat 3 UU ITE), yang mana penghinaan baru terjadi manakala seseorang menuduhkan sesuatu hal (berupa perbuatan) kepada orang lain. ‘Harus berupa perbuatan’ menjadi kalimat kunci di sini. Bilamana tafsir ini dikaitkan dengan perbuatan Lamoh, menurut hakim, status Facebook tersebut tidak dapat dimaknai sebagai ‘menuduhkan sesuatu hal (perbuatan)’. Kalimat yang dituliskan oleh Lamoh hanya menerangkan status hukum pelapor (tersangka) belaka dan ini tidak terkategori sebagai penghinaan seperti mana tafsir pasal 310 KUHP,” kata Yogi dalam siaran pers yang diterima Rienews, Rabu malam.
Baca Berita: Akses Jalan Karo-Deli Serdang, Warga dan DPRD Karo Dukung Bupati
Baca Juga: Media Langgar Kode Etik Jurnalisme Pada Penyiaran “Prostitusi Artis”
“Di samping itu, kami memandang putusan hakim ini harus dijadikan salah satu yurisprudensi atau setidaknya referensi dasar bagi penanganan perkara-perkara defamasi. Aparat penegak hukum, dari level kepolisian sampai kehakiman tak boleh serampangan dalam memproses laporan-laporan pencemaran nama. Kami mengapresiasi tinggi kepada majelis hakim pemeriksa perkaranya Lamoh, yang telah ikut memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia (kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat: ekspresi). Sikap hakim Pengadilan Negeri Bantul yang sedemikian rupa berikut putusannnya, mustinya diteladani oleh aparat penegak hukum lain, termasuk pemerintah.
Sudah banyak orang yang beropini justru dibui, telah banyak pula mereka yang berkata-kata malah dipenjara. Sudah barang tentu kondisi ini tak sejalan dengan semangat penghormatan terhadap hak asasi manusia. Apalagi norma pasal defamasi ini juga bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan lain, bahkan yang tingkatnya lebih tinggi. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, pada pasal 28E ayat 2 tegas dinyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Ayat 3 pasal yang sama kembali menegaskan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Menyimak bunyi pasal 28E ayat 2 dan 3 tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa kebebasan untuk berpendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang tak dapat dibelenggu.”
Dikatakan Yogi, Indonesia pun telah meratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Politik dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005. Pasal 19 ayat 1 menyatakan, setiap orang berhak untuk mempunyai pendapat tanpa diganggu. Kemudian pada ayat 2 kembali ditekankan, setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan ide apapun, tanpa memperhatikan medianya baik secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, dalam bentuk seni atau melalui media lainnya sesuai dengan pilihannya.
Kebebasan berpendapat terdapat pula dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 23 ayat 2 secara garis besar mengakomodasi hak setiap orang untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik.
“Berangkat dari hal tersebut, sekali lagi kami mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Bantul kepada Ecky Lamoh dan kami meminta kepada negara untuk segera menghapuskan pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal-pasal karet lain (seperti pasal 310 KUHP) lantaran keberadaannya telah menciderai kebebasan berekspresi dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia,” kata Yogi, juga Direktur LBH Yogyakarta. (Rep-04 | Rel)






