Gelar Judi Kopyok, Polisi Gerebek Warkop Rapat Pinem

Tiga tersangka dalam kasus judi dadu kopyok yang ditangkap Polsek Juhar, Selasa 23 November 2018, sekitar pukul 23.30 WIB. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Juhar, Kabupaten Karo, Selasa malam, 27 November 2018, menggelar aksi penggerebekan di warung kopi milik Rapat Pinem, 43 tahun.

Operasi penggerebekan langsung dipimpin Kapolsek Juhar beserta personel Satuan Reskrim Polsek Juhar.

Kasubag Humas Polres Tanah Karo Iptu Edi Budiman menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan Polsek Juhar berlatar penyidikan atas dugaan digelarnya judi dadu kopyok di warung kopi milik Rapat Pinem, di Desa Naga, Kecamatan Juhar.

Baca Berita: Bupati Karo Buka Rakonda dan LP3 PKK

“Kapolsek Juhar memimpin langsung penggerebekan judi dadu kopyok dari dalam kedai kopi milik tersangka Rapat Pinem. Turut diamankan juga Tenang Sembiring (53 tahun) dan Raju Sihotang (21 tahun) ketiganya warga Desa Naga,” ujar Iptu Edi Budiman, Rabu 28 November 2018.