Dalam petitum, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 66 UU ASN terhadap frasa: “Instansi Pemerintah’, sepanjang tidak dimaknal: tidak termasuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah baik pada tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Diberi Tenggat 14 Hari
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam nasihat di Majelis Sidang Panel mengatakan bahwa persoalan yang diujikan Pemohon perlu dipertegas mengingat dari pernyataan yang diujikan keseluruhan pasal, sedangkan pada petitum mendalilkan frasa tertentu.
“Oleh karenanya perlu diperjelas dan dipertegas pertentangan pasal atau frasa yang diinginkan pada pengujian ini,” sebut Arief.
Pada akhir persidangan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk menyempurnakan permohonan.
Artikel lain
PON XXI Aceh Sumut 2024 Atlet Syahrial Pecahkan Rekor Tolak Peluru
Polri Pastikan Polda Siap Amankan Pilkada Serentak 2024
Polri Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh Sumut
Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 30 September 2024 pukul 15.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan menginformasikan terlebih dahulu kepada Pemohon. (Rep-02)
Sumber: Mahkamah Konstitusi