“Ini rancu. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim mengambang. Kami harus banding,” kata Albasius.
Zulkifli Purba saat dikonfirmasi juga menyatakan kecewa atas putusan hakim. Menurut Zulkifli, tanah persawahan dan tanah untuk pembangunan rumah merupakan pemberian kakeknya, almarhum Cingkem Purba dan neneknya almarhumah Renggem Br Ginting.
“Pembangunan rumah di Gang Kamboja ketika bapak masih bekerja di Bioskop Ria Berastagi,” kata Zulkifli.
Bangunan rumah yang disewakan saat itu berdinding papan. Setelah Maju Purba bercerai dengan Layasi Br Sembiring, empat anaknya tetap tinggal bersama Maju Purba dalam satu rumah.
”Adilkah majelis hakim memutus perkara? Hakim hanya mengabulkan gugatan bahwa saya adalah pewaris almarhum Maju Purba,” kata Zulkifli yang tetap akan menuntut keadilan keluarga kakak beradik itu. (Rep-02)