“Jelaga di saluran pernafasan dan pencernaan keempat korban.Tak hanya itu, jenazah tidak dapat dilakukan cek narkoba, karena bagian dalam tubuh jenazah sudah menyatu, dan tidak ditemukan urine,” imbuh Ismurizal.
Usai mendengarkan keterangan dua saksi ahli, majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang dengan tiga terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang, Rudi Apri Sembiring, dan Yunus Syahputra Tariganalias Selawang, pada pekan depan, Senin, 24 Februari 2025.
Ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis, Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 187 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembakaran mengakibatkan matinya orang.
Wartawan Sempurna Pasaribu beserta istrinya, Elfrida Ginting (48 tahun), Sudi Investi Pasaribu (12 tahun/anak), dan cucunya, Loin Situngkir (3 tahun), meregang nyawa pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024.
Artikel lain
Setelah Pagar Laut Tangerang Kini Bareskrim Usut Pagar Laut Bekasi
PSAD: Tidak Bijak Memangkas Anggaran Pendidikan dan Lembaga Pilar Demokrasi
DPR Mulai Menyuarakan Dampak Efisiensi Anggaran Prabowo
Hasil penyidikan Polda Sumut dan Polres Tanah Karo, mengungkap, kebakaran yang terjadi di rumah korban, Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, atas perbuatan ketiga tersangka. (Rep-01)