ICW menyebutkan, pelaporan terhadap Prof Bambang Hero pernah terjadi pada 2018. Bambang Hero digugat secara perdata bersama dengan Basuki Wasis saat menjadi ahli.
“Mereka digugat oleh terdakwa kasus dugaan korupsi pengeluaran izin pertambangan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sultra, Nur Alam. Upaya judicial harassment ini merupakan serangan terhadap saksi ahli sehingga akademisi memiliki kerentanan mendapatkan intimidasi ketika memberikan keterangan ahli untuk upaya pengungkapan kasus korupsi,” ungkap Agus.
ICW menyatakan, pelaporan terhadap Prof Bambang Hero bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat (PermenLHK 10/2024). Dalam Pasal 2 ayat (1) PermenLHK 10/2024 menyatakan secara jelas bahwa orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Kemudian, Pasal 2 ayat (2) huruf d semakin memperjelas bahwa orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yakni akademisi/ahli. Oleh sebab itu, Polda Babel harus menolak laporan yang disampaikan oleh pihak terlapor karena tidak sejalan dengan PermenLHK 10/2024. Apabila Polda Babel tetap melanjutkan, ini merupakan serangan terhadap pemberantasan korupsi ke depan.
Artikel lain
Pukat UGM Tolak Wacana Ampuni Koruptor, Tapi Lacak dan Sita Aset Koruptor
Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Harapan Perubahan di Pilpres 2029
Peneliti ICW Kena Doxing Usai Respons Jokowi Nominasi Pemimpin Korup Versi OCCRP
“Perlu ditegaskan bahwa argumentasi dari pelapor tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat. Sebab, perhitungan Bambang Hero nilai kerugian ekologis dalam perkara ini telah diakomodasi oleh BPKP sebagai bagian dari valuasi terhadap kerugian keuangan negara sekitar Rp300 triliun. Dan ICW meyakini bahwa, proses perhitungan yang dilakukan oleh BPKP telah didasarkan pada prinsip due proportional care, yang mana perhitungan ini kemudian telah diakui oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tegas Agus. (Rep-02)