Pukat UGM Tolak Wacana Ampuni Koruptor, Tapi Lacak dan Sita Aset Koruptor

KPK lelang barang hasil rampasan KPK dari tindak pidana korupsi. Foto kpk.go.id.
KPK lelang barang hasil rampasan KPK dari tindak pidana korupsi. Foto kpk.go.id.

RIENEWS.COM – Dalam pidatonya dihadapan mahasiswa Indonesia yang berkuliah di Mesir pada 18 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginannya untuk mengampuni koruptor. Syaratnya, mengembalikan aset negara.

“Alih-alih memberikan pengampunan, negara seharusnya fokus menciptakan efek jera agar pelaku tidak mengulanginya,” ujar Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat), Fakultas Hukum UGM, Yuris Rezha Darmawan, Jumat, 27 Desember 2024.

Menurut dia, sebagian besar pelaku korupsi bertindak berdasarkan motif ekonomi sehingga harus diberikan efek jera yang efektif dengan pemiskinan dan perampasan aset hasil korupsi.

“Negara perlu memastikan bahwa aset-aset tersebut benar-benar dikembalikan menjadi milik negara,” imbuh dia.

Strategi agar koruptor jera

Yuris mengusulkan beberapa strategi yang dapat dilakukan pemerintah sebagai alternatif pengampunan koruptor. Pertama, Presiden perlu mendorong aparat penegak hukum untuk mengikuti aliran dana hasil korupsi, bukan hanya fokus pada pemidanaan pelaku. Dengan melacak aset-aset tersebut, negara dapat lebih mudah merampas hasil kejahatan untuk dikembalikan sebagai aset negara.

Mengingat hasil korupsi sering kali tidak disimpan dalam bentuk uang tunai, tetapi diwujudkan dalam aset lain, seperti investasi atau diatasnamakan orang lain.

“Lebih dari itu, setiap perkara korupsi semestinya menyandingkan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dengan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sayangnya, pendekatan ini belum banyak diterapkan,” ucap dia.

Kedua, mengoptimalkan penagihan uang pengganti yang telah diputuskan pengadilan. Banyak pelaku korupsi yang divonis membayar uang pengganti, tetapi hingga kini belum memenuhi kewajibannya.

Artikel lain

Pembatalan Pameran Yos Suprapto, Ini Peran Kurator dan Menbud Menurut Pakar Kebudayaan

Nazarenko Warga Ukraina Otak Pabrik Narkoba di Bali Dibekuk

Info Connie Soal Hasto Akhirnya Terbukti, KPK Tetapkan Hasto Tersangka

“Berdasarkan laporan tahunan terakhir kejaksaan yang saya baca, terdapat puluhan triliun rupiah piutang negara yang belum ditagih. Presiden harus mendorong KPK dan kejaksaan untuk memastikan pelaku korupsi membayar uang pengganti tersebut,” tegas Yuris.

Ketiga, Yuris mengusulkan langkah terkait kebijakan untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pengesahan RUU Perampasan Aset. Dengan melacak aset-aset tersebut, negara dapat lebih mudah merampas hasil kejahatan untuk dikembalikan sebagai aset negara.

Yuris juga mendesak revisi UU Tipikor dengan memasukkan pasal mengenai illicit enrichment atau kekayaan tidak sah.

“Pasal ini memungkinkan negara memeriksa pejabat publik yang memiliki kekayaan tidak sesuai dengan penghasilannya. Jika tidak bisa membuktikan asal usul kekayaan tersebut, negara dapat merampasnya,” tutur Yuris.

Selain kebijakan, Yuris menyoroti pentingnya memperbaiki penegakan hukum. Ia mengkritik kondisi aparat penegak hukum saat ini, termasuk KPK yang belum optimal dalam menjalankan tugasnya.

“KPK yang dulu diharapkan menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi kini kehilangan taring. Reformasi di tubuh KPK, kepolisian, dan kejaksaan menjadi mutlak. Presiden harus memastikan integritas aparat dan sistem penegakan hukum ditingkatkan,” tegas dia.

Menutup pernyataannya, Yuris menegaskan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan komitmen serius apabila Presiden Prabowo benar-benar ingin mewujudkannya.

Artikel lain

Dinsos Sumut Berbagi Tali Asih di UPT Tuna Susila dan Tuna Laras Berastagi

PMI DIY Gelar Peringatan Hari Relawan PMI 2024 di Mandala Krida

Telkom Regional I Sumatera Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Desa Tanjung Rejo

“Negara kita adalah negara hukum. Maka tindakan pemerintah harus dikonstruksikan dalam bentuk kebijakan publik, bukan sekadar pidato atau komitmen lisan belaka,” ucap dia. (Rep-04)

Sumber: UGM