RIENEWS.COM – Sekitar satu bulan lalu, Connie Rahakundini Bakrie telah mengingatkan Hasto Kristiyanto, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), bahwa Hasto akan dijadikan tersangka. Hal ini diungkap Connie dalam siniar Akbar Faizal Uncensored, yang mengundang Hasto dan Connie.
Pernyataan Connie tentang Hasto akhirnya terbukti. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto dalam konferensi pers pada Selasa, 24 Desember 2024, menyatakan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap anggota KPU periode 2017-2022 dalam perkara penetapan anggota terpilih DPR RI periode 2019-2024.
Setyo Budiyanto menegaskan, keterlibatan Hasto dalam perkara Harun Masiku, berupa memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan (anggota KPU RI 2017-2022), bersama-sama Agustiani Tio Fridelina terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
“Pada saat proses penyidikan terhadap perkara HM dan upaya pencarian, penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan suadara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDIP dan saudara DTI, selaku orang kepercayaan HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo.
Artikel lain
Jadi Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Bui Seumur Hidup
Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL
KPK Lelang Barang Mewah Milik Koruptor dari Rumah hingga Tas Mewah
Sebelumnya, pada 8 Januari 2020, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Saiful Bahri, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina yang telah menjalani proses persidangan. Sementara tersangka Harun Masiku hingga saat ini masih status DPO.
KPK menduga Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk melarikan diri serta diduga memerintahkan Harun Masiku dan saksi lain untuk merendam telepon selulernya ke dalam air agar informasi yang dibutuhkan KPK tidak dapat ditemukan.
Artikel lain
Dinsos Sumut Berbagi Tali Asih di UPT Tuna Susila dan Tuna Laras Berastagi
Telkom Regional I Sumatera Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Desa Tanjung Rejo
Jelang Libur Nataru 2024/2025 Armada Kapal Penyebarangan Merak-Bakauheni Ditambah
KPK menetapkan Hasto tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rep-02)
Sumber: KPK






